Dicari Partner Bisnis di Sukabumi Info 0852 8533 5977

Apa Itu Pinjaman? Arti Dan Istilah Pinjaman

Pinjaman (Loan) yakni suatu jenis hutang yang sanggup melibatkan semua jenis benda berwujud walaupun biasanya lebih sering diidentikkan dengan pinjaman moneter. Utang yakni sesuatu yang dipinjam. Seseorang atau badan usaha yang meminjam disebut debitur. Entitas yang mengatakan utang disebut kreditur. Peminjam awalnya mendapat sejumlah uang dari pemberi hutang yang akan dibayar kembali, seringkali dalam bentuk angsuran berkala, kepada pemberi hutang. Jasa ini biasanya diberikan dengan biaya tertentu yang disebut sebagai bunga terhadap hutang. Pihak peminjam sanggup juga memperoleh batasan-batasan yang diberikan dalam bentuk syarat pinjaman.

Pemberi Pinjaman yakni obligee yakni seseorang atau pihak yang memberi pinjaman atau piutang kepada pihak lainnya berdasarkan ikatan hukum dan memiliki hak untuk mendapat atau memperoleh pembayarannya kembali dari pihak yang telah berutang kepadanya, termasuk bunga, pada saat tanggal jatuh tempo pinjamannya tersebut.

Pinjaman Abadi yakni evergreen loan yakni pinjaman nirkala. Pinjaman Nirkala yakni evergreen loan yakni pinjaman yang terus menerus ada di dalam portofolio pinjaman bank lantaran yakni diberikannya fasilitas perpanjangan waktu sesuai dengan kebutuhan nasabah dan atas dasar penilaian bank; sin. pinjaman abadi.

Pinjaman Antarbank yakni interbonk borrowing yakni pinjaman yang diberikan suatu bank kepada bank lain yang terjadi lantaran yakni bank peminjam kekurangan likuiditas, sedangkan bank pemberi pinjaman kelebihan likuiditas. 
Peminjam yakni biasanya dipersamakan dengan nasabah debitur kredit pada suatu bank atau lembaga keuangan lainnya.
Nasabah Debitur yakni nasabah yang memperoleh fasilitas kredit bank atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah atau yang dipersamakan dengan itu berdasarkan perjanjian kredit bank dengan nasabah yang bersangkutan nasabah yang menempatkan dana mereka di bank dalam bentuk simpanan berdasarkan perjanjian bank dengan nasabah yang bersangkutan.

Pinjaman Arus Kas yakni cash flow loan yakni pinjaman jangka pendek tanpa pengikatan agunan yang pelunasan pembayarannya baru sanggup dilakukan setelah mendapat hasil penjualan aset; contohnya pinjaman untuk memenuhi kebutuhan arus kas (cash flow) yang pelunasannya baru sanggup dilakukan setelah menjual aset tertentu, ibarat saham dan gedung kantor.

Arus Kas yakni cash flow yakni pedoman dana yang mencerminkan perpindahan dana melalui suatu bank; pedoman dana pada bank, biasanya merupakan selesai pedoman dana yang mengatakan sumber dana dan penggunaan dana; sin. pedoman kas; pedoman dana.

Arus Modal Masuk yakni net capital inflow yakni perpindahan modal investasi dari luar negeri ke dalam negeri.
 yakni suatu jenis hutang yang sanggup melibatkan semua jenis benda berwujud walaupun bias Apa Itu Pinjaman? Arti Dan Istilah Pinjaman

Pinjaman Atas Permintaan yakni demand loan yakni jenis pinjaman nonkomersial, tetapi peminjam harus segera melunasi pinjaman tersebut pada saat bank pemberi pinjaman meminta pelunasannya.

Pinjaman Beragunan yakni secured loan yakni pinjaman yang dijamin dengan penyerahan atas hak suatu kekayaan atau harta kepada pemberi pinjaman; jaminan tersebut sanggup berbentuk proyek yang sedang dibiayai oleh pinjaman tersebut, kas, persediaan barang dagang, piutang dagang, surat berharga, dan jaminan yang diterima lainnya; dalam hal peminjam tidak bisa untuk membayar kembali pinjamannya sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan, pemberi pinjaman sanggup mengambil tindakan secara hukum untuk mengklaim atau menjual jaminan tersebut.

Pinjaman Berjaminan yakni collateralized loan yakni pinjaman dengan jaminan kekayaan atau harta peminjam, baik berupa aktiva lancar maupun aktiva tetap; apabila peminjam tidak bisa membayar kembali pinjaman, jaminan tersebut akan dijual oleh pihak pemberi pinjaman.

Pinjaman Berjaminan Tabungan yakni saving account loan;cash collateral credit yakni derma pinjaman dengan agunan berupa tabungan atau deposito berjangka yang dimiliki debitur pada bank tersebut; pinjaman tersebut umumnya terjamin pengembaliannya dan digolongkan sebagai kredit tanpa risiko lantaran yakni nilai jaminan tersebut minimal sama atau lebih besar daripada jumlah pinjaman.

Simpanan yakni deposit yakni dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank berdasarkan perjanjian penyimpanan dana dalam bentuk giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu

Modal Kerja yakni working capital yakni modal bersih yang merupakan selisih lebih antara aktiva lancar dan utang lancar untuk membiayai program usaha.

Modal Berwujud yakni tangible net worth yakni modal saham setelah dikurangi muhibah (good will) dan aktiva tak-berwujud lainnya yang merupakan indikasi kemampuan meminjam suatu bank atau lembaga keuangan.

Pinjaman Multiguna yakni nonpurpose loan yakni pinjaman yang penggunaannya tidak mengikat; biasanya, jenis pinjaman ini bersifat komersial.

Pinjaman Berjaminan Resi Gudang yakni warehouse receipt loan yakni pinjaman yang diberikan dengan dasar tanda simpanan gudang.

Pinjaman Berjangka yakni term loan yakni pinjaman benjangka menengah atau panjang yang diberikan kepada debitur untuk membiayai investasi dan atau modal kerja.

Pinjaman Dasar Tunai yakni cash basis loan yakni pinjaman yang pembayaran bunganya dicatat bila telah dibayar secara efektif oleh peminjam; sistem akuntansi yang pendapatannya dihitung atau dicatat apabila diterima secara tunai dan pembayaran dihitung atau dicatat apabila telah dibayar secara efektif.

Pinjaman Komersial Luar Negeri (pkln) yakni commercial offshore loan yakni pinjaman yang diterima oleh debitur dari pihak-pihak di luar negeri termasuk cabang-cabang dari bank yang bersangkutan di luar negeri.

Pinjaman Komoditas yakni commodity loan yakni pinjaman yang diberikan bank untuk pembiayaan usaha yang berhubungan dengan komoditas.

Pinjaman Konsolidasi yakni consolidation loan[i/] yakni penggabungan beberapa fasilitas pinjaman menjadi satu rekening pinjaman yang lazimnya diikuti dengan penubahan persyaratan.

Pinjaman Lunak yakni soft loan yakni fasilitas pinjaman dengan syarat-syarat pelunasan ringan, tingkat suku bunga rendah dan berjangka waktu panjang; fasilitas ini diberikan oleh bank pembangunan multilateral dan bilateral, ibarat IBRD, OECF untuk pembiayaan proyek pembangunan di negara -negara berkembang; biasanya, pinjaman lunak tersebut berjangka waktu panjang sampai dengan 50 tahun, selama masa tenggang hanya membayar bunga dan biaya pelayanan; negara berkembang dengan pendapatan per kapita rendah dan negara berkembang yang memiliki duduk kasus dalam neraca pembayaran akan memperoleh fasilitas dengan tingkat suku bunga yang lebih rendah dari agenda pembayaran yang lebih ringan.

Pinjaman Sehari yakni day loan yakni pinjaman yang diberikan kepada pialang yang jangka waktunya hanya satu hari sebagai fasilitas pendanaan pembelian surat berharga; pinjaman dilakukan pada pagi hari dan pelunasannya dilakukan pada tamat hari; apabila pada tamat hari pinjaman tersebut belum sanggup dilunasi, pada saat surat berharga tersebut telah dikuasai oleh pialang, surat berharga tersebut yang telah dikuasai oleh pialang akan menjadi jaminan pinjaman tersebut.

Pinjaman Nisbah Tinggi yakni high ratio loan yakni pinjaman hipotek yang jumlahnya mendekati nilai barang yang diagunakan yang nisbahnya lebih dari 80%; biasanya agunan yang bernisbah tinggi tersebut diasuransikan; misalnya, pinjaman hipotek di Indonesia yakni pinjaman untuk kredit pemilikan rumah.

Pinjaman Perseorangan Berangsuran yakni personal installment loan yakni pinjaman perseorangan yang pembayaran angsurannya dilakukan secara teratur, baik jumlah maupun waktunya.

Pinjaman Penyelesaian yakni workout loan yakni pinjaman dari bank dengan syarat ketat kepada debitur yang mengalami kesulitan dana, supaya sanggup keluar dari kesulitannya.

Pinjaman Paralel yakni parallel loan yakni pinjaman yang melibatkan induk perusahaan dan anak perusahaan mereka di negara yang berbeda-beda dalam mata uang suatu negara dengan komitmen akan membayar pokok dan bunga pada waktu yang akan datang; pinjaman tersebut dijamin dengan kredit untuk perusahaan yang masih berlaku yang jumlahnya lebih besar daripada pinjaman tersebut; kelebihan jumlah pinjaman tersebut dipindahkan untuk menjamin pinjaman anak perusahaan lain di negara lain; pinjaman paralel hampir sama dengan pinjaman terdukung (back to back).

Pinjaman Partisipasi yakni participation loan yakni pinjaman yang diberikan oleh lebih dari satu bank dalam suatu penjanjian pembiayaan bersama; hal itu dilakukan lantaran yakni adanya ketentuan yang melarang bank mengatakan kredit kepada suatu perusahaan atau kelompok perusahaan melebihi persentase tertentu dan [[modal bank]]; bank yang akan membiayai mengajak bank lain untuk berpartisipasi dalam derma pinjaman tersebut sehingga terhindar dari pelanggaran ketentuan yang ada; lihat kredit sindikasi.

Pinjaman Tak Langsung yakni indirect loan yakni 1 penerusan pinjaman yang diterima oleh suatu institusi dari kreditur kepada bank untuk dipinjamkan kembali kepada nasabahnya guna pembiayaan suatu proyek; sering juga disebut pinjaman dua tahap (two step loan); 2 pengalihan hak tagih yang dilakukan dengan cara pembelian oleh bank atas penjanjian pinjaman antara pemberi pinjaman asli dari pelanggan atau nasabahnya; 3 pinjaman yang diberikan secara tidak langsung melalui institusi lain sebagai perantara.

Pinjaman Tak Tertagih yakni account uncollectible yakni pinjaman macet yang sudah dihapusbukukan atau layak untuk dihapusbukukan dan hal itu merupakan kerugian bagi bank; meskipun pinjaman sudah dihapusbukukan, bank masih memiliki hak tagih; lihat kredit macet

Dana Untuk Pinjaman yakni loanable fund yakni dana yang tersedia dalam bank yang sanggup dipergunakan untuk keperluan derma pinjaman kepada pihak ketiga.

Jaminan Pinjaman yakni collateral loan yakni pinjaman yang dijamin oleh kekayaan (harta) pribadi.

Jaminan Bank yakni bank guarantee yakni kesanggupan tertulis yang diberikan oleh bank kepada pihak akseptor jaminan bahwa bank akan membayar sejumlah uang kepadanya pada waktu tertentu bila pihak terjamin tidak sanggup memenuhi kewajibannya; sin, bank garansi.

Bank Pemberi Pinjaman Istimewa yakni preferred lender bank yakni bank yang memiliki kewenangan lebih bila dibandingkan dengan bank lain di dalam derma persetujuan atas pinjaman kepada debitur yang dilakukan secara bersama oleh bank -bank tersebut.

Pinjaman Terikat yakni tied loan yakni pinjaman luar negeri dengan persyaratan tertentu, biasanya berupa keharusan penggunaannya untuk membeli barang atau jasa yang berasal dari negara kreditur.

Pinjaman Valuta Asing yakni [foreign exchange loan yakni pinjaman rupiah yang diberikan bank sebesar nilai lawan valuta abstrak dalam rangka sumbangan proyek.

Dana Tak Tertagih yakni uncollected funds yakni 1. cek atau wesel yang belum dibayar oleh bank penerbit; 2. cek yang tidak sanggup dibayar oleh bank penerbit lantaran yakni dana pada rekening tersebut tidak mencukupi.

Bunga yakni interest yakni imbalan yang dibayarkan oleh peminjam atas dana yang diterima; bunga dinyatakan dalam persentase

Bunga Debit yakni debit interest yakni bunga yang dibebankan bank atas saldo debit rekening nasabah.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel