Uang Doraemon 2 Miliar Dibakar Kejari Sukabumi
Sukabumi -Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi memusnahkan aneka macam barang bukti kasus yang ditangani sepanjang 2019. Barang bukti berupa tumpukan kertas seakan-akan uang yang dipamerkan itu membetot perhatian sejumlah tamu undangan.
Uang mainan bergambar tokoh kartun Doraemon itu sepintas serupa dengan uang kertas Rp 100 ribu. Namun, ketika kertas pengikat uang dibuka, ternyata ada gambar Doraemon di baliknya. Gepokan lembaran uang mainan yang nilainya '2 miliar' tersebut merupakan barang bukti masalah penipuan yang korbannya seorang pengusaha.
"Uang Doraemon itu dipakai dalam kasus penipuan. Tersangka berjumlah empat orang dan sudah menerima vonis hakim," kata Kepala Kejari Kota Sukabumi Ganora Zarina di kantor Kejari Sukabumi, Rabu (18/9/2019).
"Barang bukti yang kami musnahkan hari ini berasal dari aneka macam perkara. Selain penipuan, ada masalah kekerasan, narkoba, minuman keras, senjata tajam, dan senjata api. Perkaranya sudah inkrah di pengadilan," ucap Ganora didampingi Kasi Barang Bukti Kejari Kota Sukabumi Taufik Efendi.
Kembali ke soal uang Doraemon. Taufik menuturkan uang mainan tersebut dipakai empat pelaku, ialah inisial AR, HS, IS, dan RS, pada April 2019. Mereka mengelabui seorang pengusaha perumahan, inisial W.
"Uang itu mereka akui sebagai uang dari investor untuk diserahkan kepada W, seorang pengembang perumahan di Nabire, Papua. Seluruh uang yang dijanjikan sebesar Rp 80 miliar. Uang (mainan) itu sempat ditunjukkan kepada korban W semoga yakin dengan kisah para pelaku soal santunan investasi," ujar Taufik.
Barang bukti uang mainan yang dimusnahkan dengan cara dibakar. (Syahdan Alamsyah/detikcom) |
"Totalnya, korban menyerahkan uang Rp 100 juta kepada para pelaku. Setelah uang-uang itu diserahkan pelaku, kemudian menyerahkan koper yang disebut berisi uang '2 miliar' untuk tanda jadi investasi. Pelaku pergi, korban kemudian menilik uang yang ternyata bergambar Doraemon," tutur Taufik.
Sumber detik.com