Uang Doraemon 2 Miliar Dibakar Kejari Sukabumi

Sukabumi -Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi memusnahkan aneka macam barang bukti kasus yang ditangani sepanjang 2019. Barang bukti berupa tumpukan kertas seakan-akan uang yang dipamerkan itu membetot perhatian sejumlah tamu undangan.
Baca Juga
"Barang bukti yang kami musnahkan hari ini berasal dari aneka macam perkara. Selain penipuan, ada masalah kekerasan, narkoba, minuman keras, senjata tajam, dan senjata api. Perkaranya sudah inkrah di pengadilan," ucap Ganora didampingi Kasi Barang Bukti Kejari Kota Sukabumi Taufik Efendi.
"Uang itu mereka akui sebagai uang dari investor untuk diserahkan kepada W, seorang pengembang perumahan di Nabire, Papua. Seluruh uang yang dijanjikan sebesar Rp 80 miliar. Uang (mainan) itu sempat ditunjukkan kepada korban W semoga yakin dengan kisah para pelaku soal santunan investasi," ujar Taufik.
![]() |
"Totalnya, korban menyerahkan uang Rp 100 juta kepada para pelaku. Setelah uang-uang itu diserahkan pelaku, kemudian menyerahkan koper yang disebut berisi uang '2 miliar' untuk tanda jadi investasi. Pelaku pergi, korban kemudian menilik uang yang ternyata bergambar Doraemon," tutur Taufik.
Sumber detik.com