Dicari Partner Bisnis di Sukabumi Info 0852 8533 5977

Apa Itu Asuransi Kesehatan?

Apa itu Asuransi Kesehatan ?
 Asuransi Kesehatan yakni sebuah jenis produk asuransi yang diperuntukkan untuk memberika Apa itu Asuransi Kesehatan?

Pengertian Asuransi Kesehatan
 
Apa itu Asuransi Kesehatan? Asuransi Kesehatan yakni sebuah jenis produk asuransi yang diperuntukkan untuk memperlihatkan jaminan kesehatan kepada para tertanggungnya apabila tertanggung mengalami sakit atau kecelakaan. 

Asuransi Kesehatan ditawarkan oleh perusahaan-perusahaan asuransi dengan bermacam-macam pilihan mulai dari proteksi biaya rawat inap di rumah sakit hingga perawatan jalan pra dan pasca proses rawat inap di rumah sakit. Selain itu, Asuransi Kesehatan sekarang juga menyediakan jaminan untuk biaya proses melahirkan normal maupun sesar kepada tertanggungnya. 

Untuk mendapatkan proteksi atau manfaat Asuransi Kesehatan, setiap nasabah atau pemegang polis Asuransi Kesehatan wajib membayar premi asuransi keshatan secara berkala. Besaran premi Asuransi Kesehatan bervariatif, nilainya diadaptasi dengan kondisi kesehatan tertanggung, tingkat risiko, manfaat dan ketentuan lainnya dari perusahaan asuransi yang bersangkutan. Berbeda dengan BPJS Kesehatan, asuransi swasta mempunyai beberapa kelebihan yang tidak dimiliki BPJS Kesehatan menyerupai unggul dalam hal kecepatan, fasilitas dan fleksibilitas menentukan rumah sakit. Pengobatan di semua rumah sakit intinya diterima oleh asuransi, baik itu yang kerjasama (cashless) dan tidak kerjasama (reimbursement).

Mengapa Perlu Memiliki Asuransi Kesehatan?

Baca Juga

Layaknya produk pinjaman, mempunyai Asuransi Kesehatan tentunya sanggup memperlihatkan banyak sekali manfaat dalam kehidupan Anda. Bila pertanyaanya perlu atau tidak, sudah tentu jawabanya yakni perlu. Simak banyak sekali alasannya berikut ini:
  • Dengan mempunyai Asuransi Kesehatan Anda tidak akan merepotkan keluarga atau kerabat Anda bila Anda terjangkit penyakit atau harus di rawat di rumah sakit dalam jangka waktu tertentu. Dengan Asuransi Kesehatan biaya perawatan dan pengobatan akan ditanggung oleh perusahaan asuransi sehingga Anda tidak perlu khawatir.
  • Biaya kesehatan yang mengalami kenaikan setiap tahun sehingga bila Anda mempunyai Asuransi Kesehatan Anda sanggup membiayai biaya perawatan Anda tanpa mengeluarakan biaya yang besar dalam jangka panjang bila Anda terkena penyakit kritis atau harus di rawat inap di rumah sakit. Secara umum biaya kesehatan di Indonesia mengalami peningkatan sebesar 10-15% setiap tahunnya. Kenaikan biaya kesehatan ini juga tidak diimbangi oleh perhitungan kenaikan gaji, sehingga risiko kehilangan aset atau mengalami kebangkrutan sangat besar bila Anda terkena penyakit.
  • Semakin dini umur Anda, maka semakin murah premi asuransi yang dibayarkan. Penilaian ini berdasarkan risiko penyakit kronis yang sanggup menimpa Anda. Semakin muda umur Anda, maka risiko terkena penyakit kronis juga akan semakin kecil serta semakin murah biaya premi yang harus dibayarkan.
  • Biaya premi Asuransi Kesehatan terbilang cukup murah apalagi bila Anda ingin mencoba memakai Asuransi Kesehatan yang murni.
  • Adanya sistem Asuransi Kesehatan cashless yang memungkinkan Anda hanya perlu membawa kartu khusus yang disediakan oleh pihak perusahaan asuransi untuk mempermudah ketika melaksanakan klaim.
Pengajuan asuransi kesehatan sanggup dilakukan baik secara eksklusif melalui website cermati atau sanggup melalui aplikasi di hp seperti pinjaman online.

Jenis-Jenis Asuransi Kesehatan
Seperti asuransi mobil dan asuransi perjalanan, Ada beberapa jenis asuransi kesehatan di Indonesia yang dibedakan berdasarkan beberapa kriteria, yaitu antara lain berdasarkan:
  • Jenis Perawatan
    • Asuransi Kesehatan rawat inap (in-patient treatment):
      Asuransi Kesehatan yang membiayai perawatan yang mengharuskan pasien untuk tinggal (opname) di sebuah ruangan rumah sakit.
    • Asuransi Kesehatan rawat jalan (out-patient treatment):
      Asuransi Kesehatan yang membiayai perawatan pasien berupa pelayanan medis menyerupai pengamatan, diagnosa, pengobatan, rehabilitasi, dan pelayanan kesehatan lainnya yang tidak mengharuskan pasien untuk tinggal (opname) di rumah sakit.
  • Keikutsertaan:
    • Wajib:
      Pembelian dan pembayaran asuransi tiap individu dilakukan secara wajib dan mengikuti hukum tertentu menyerupai seorang karyawan yang harus membeli polis asuransi sesuai dengan peraturan dalam perusahaan atau organisasi daerah ia bekerja.
    • Sukarela:
      Pembelian dan pembayaran asuransi tiap individu dilakukan secara bebas yang artinya sesuai dengan harapan dan kebutuhan dari individu tersebut tanpa terikat suatu hukum perusahaan atau organisasi.
  • Biaya yang Ditanggung:
    • Tanggungan Total:
      Jenis Asuransi Kesehatan dimana seluruh biaya perawatan nasabah akan ditanggung oleh perusahaan asuransi baik dari rawat inap maupun rawat jalan yang jumlahnya sesuai dengan yang tertera dalam polis asuransi.
    • Tanggungan Tinggi Saja:
      Jenis Asuransi Kesehatan dimana perusahaan asuransi hanya akan menanggung biaya yang tergolong besar dan tidak akan menanggung biaya-biaya rawat jalan kecil menyerupai pemeriksaan, diagnose, obat, dll.
  • Pihak yang Ditanggung:
    • Personal:
      Perusahaan asuransi akan memperlihatkan proteksi kepada satu individu saja (pribadi) sesuai dengan syarat yang berlaku dalam polis asurasinya.
    • Kelompok:
      Perusahaan asuransi akan memperlihatkan proteksi kepada kelompok tertentu (anggota perusahaan atau keluarga) seusia dengan syarat dan ketentuan polis (biasanya dihitung berdasarkan jumlah karyawan atau anggota keluarga yang dipertanggungkan).
Perusahaan Asuransi Apa Saja yang Menyediakan Produk Asuransi Kesehatan di Indonesia?
Berikut ini yakni banyak sekali perusahaan asuransi yang menyediakan produk Asuransi Kesehatan di Indonesia:
Mengapa Anda Butuh Asuransi Kesehatan?
Ada beberapa alasan mengapa Anda butuh Asuransi Kesehatan, yaitu:
  • Memberikan proteksi kesehatan bila Anda sewaktu-waktu terkena sakit (penggantian obat dan pemeriksaan) atau ingin melaksanakan investigasi terhadap penyakit Anda.
  • Mengurangi biaya yang dikeluarkan bila Anda terpaksa harus di rawat (opname) di rumah sakit ketika terjangkit penyakit atau kecelakaan serta membantu mengurangi biaya operasi atau persalinan ketika keadaan darurat.
Mengapa Harus Membeli Asuransi Kesehatan Secara Online?
Ada beberapa alasan mengapa Anda lebih baik membeli asuransi secara online, yaitu:
  • Proses dilakukan secara online:
    Semua proses yang dilakukan mulai dari transaksi, proses aplikasi, update status dan pengecekan dilakukan secara online (dalam sistem yang terintegrasi) sehingga sanggup menghemat waktu Anda dibandingkan harus mengunjungi bank atau melalui biro asuransi.
  • Biaya polis lebih murah:
    Pengajuan asuransi secara online memakan biaya yang lebih murah dbanding secara offline alasannya pengurangan biaya distribusi dan infrastruktur sehingga pemegang polis mendapatkan asuransi dengan premi lebih rendah.
  • Banyak produk yang tersedia secara online:
    Dalam konteks ini alasannya pengajuan asuransi dilakukan secara online maka calon nasabah sanggup dengan leluasa memliih dan membandinkan banyak produk-produk asuransi yang tersedia dan tersebar di banyak sekali tempat. Hal ini akan membantu nasabah memahami lebih dalam banyak sekali produk asuransi yang terseda sehingga calon nasabah sanggup menjatuhkan pilihan ke produk yang sempurna dibandingkan secara online.
  • Portal asuransi yang menarik dan lengkap:
    Sebagian besar website pengajuan asuransi mempunyai tampilan yang menarik dan form yang lebih lengkap untuk diisi sehingga proses pengajuan sanggup dilakukan dengan mengupload dokumen yang diharapkan dibandingkan harus menyiapkan secara offline.
  • Mendapatkan susukan review produk:
    Dengan melaksanakan pengajuan secara online Anda sanggup melihat dan mendengarkan banyak sekali macam review dari produk asuransi yang Anda inginkan dari orang-orang yang sebelumnya pernah mengajukan produk tesebut sebagai acuan produk yang tepat.
Jenis Pergantian Biaya dalam Asuransi Kesehatan
Ada Beberapa jenis biaya pergantian dalam Asuransi Kesehatan, yaitu:
  • Tanpa Uang Kontan (Asuransi Kesehatan Cashless):
    Ganti rugi yang dilakukan oleh perusahaan asuransi tanpa memakai uang nasabah terlebih dahulu dimana biasanya perusahaan asuransi akan memperlihatkan kartu keanggotaan sebagai bukti ganti rugi pada rumah sakit yang menjadi rekan mereka.
  • Bayar Terlebih Dahulu (Asuransi Kesehatan Reimbursment):
    Dalan jenis ini nasabah diharuskan untuk membayarkan terlebih dahulu biaya yang dikeluarkan untuk perawatan gres kemudian perusahaan asuransi akan mengganti biaya tersebut sesudah nasabah melengkapi dokumen dan persyaratan yang dibutuhkan.
Hal-Hal Apa Saja yang Perlu Diperhatikan Sebelum Membeli Asuransi Kesehatan?
Berikut yakni beberapa hal yang perlu Anda perhatikan atau pertimbangkan sebelum Anda memutuskan untuk membeli asursansi kesehatan:
  • Jumlah Copayment:
    Pilih jenis Asuransi Kesehatan dengan 0 copayment semoga Anda tidak perlu membayar dan sanggup menikmati klaim secara penuh.
  • Jangka Waktu Seumur Hidup:
    Pastikan bila Asuransi Kesehatan Anda sanggup bertahan seumur hidup untuk menikmati perlidungan setiap saat. PIlihlah jenis asuransi yang sanggup diperpanjang jangka waktunya.
  • Masa Tunggu Penyakit:
    Perhatikan dengan baik masa tunggu penyakit dari asuransi Anda sehingga sanggup dimanfaatkan dengan baik. Pilihlah asuransi dengan masa tunggu yang tidak terlalu panjang.
  • Biaya Kamar:
    Perhatikan perhitungan biaya kamar rumah sakit yang ada sehingga lebih baik mengajukan sebuah polis dengan biaya kamar dan pelayanan yang lebih tinggi semoga Anda nyaman ketika berada di rumah sakit.
Hukum dalam Asuransi Kesehatan
Pada dasarnya, asuransi merupakan sebuah bentuk perjanjian, maka dengan demikian hal ini mempunyai risiko batal atau dibatalkan jikalau tidak memenuhi syarat keabsahan perjanjian yang mengacu pada Pasal 1320 KUH Perdata. Namun di luar KUHD tersebut, perjanjian asuransi juga dibatalkan bila terjadi beberapa hal seperti:
  • Memuat keterangan yang keliru atau tidak benar atau bila tertanggung tidak memberitahukan hal-hal yang diketahuinya, di mana apabila hal tersebut disampaikan kepada penanggung akan berakibat tidak ditutupnya perjanjian asuransi tersebut (Pasal 251 KUHD).
  • Memuat suatu kerugian yang sudah ada sebelum perjanjian asuransi ditandatangani (Pasal 269 KUHD).
  • Memuat ketentuan bahwa tertanggung dengan pemberitahuan melalui pengadilan membebaskan si penanggung dari segala kewajiban yang akan tiba (Pasal 272 KUHD).
  • Terdapat suatu akalan cerdik, penipuan, atau kecurangan si tertanggung (Pasal 282 KUHD).
  • Apabila obyek pertanggungan berdasarkan peraturan perundang-undangan dihentikan diperdagangkan dan atas sebuah kapal baik kapal Indonesia atau kapal aneh yang dipakai untuk mengangkut obyek pertanggungan berdasarkan peraturan perundang-undangan dihentikan diperdagangkan (Pasal 599 KUHD).
Hal Apa yang Harus Diperhatikan Sebelum Mengajukan Klaim Asuransi Kesehatan?
Sebelum melaksanakan proses klaim Asuransi Kesehatan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan yaitu:
  • Pastikan Premi Anda selalu Terbayar Tepat Waktu:
    Jika Anda mempunyai polias asuransi ada baiknya Anda selalu memperhatikan pembayaran premi yang harus Anda bayarkan setiap bulan. Pastikan bila Anda selalu membayar premi Asuransi Kesehatan Anda dengan sempurna waktu, alasannya bila sewaktu-waktu Anda ingin mengajukan klaim kesehatan. Perusahaan asuransi akan mencatat polia Asuransi Kesehatan Anda sebagai polis yang aktif dan Anda mengumpulkan dokumen kelengkapan yang dibutuhkan.
  • Perhatikan Masa Aktif Asuransi Kesehatan Anda:
    Berbagai perusahaan asuransi secara umum memutuskan masa aktif polis asuransi sesudah kurang lebih 30 hari atua 1 bulan. Karena hal tersebut bila kita melaksanakan klaim atau pengobatan ke rumash sakit sebelum polis kita aktif, kemungkinan besar akan ditolak alasannya belum memasuki masa aktif polis. Karena itu, penting bagi Anda yang mempunyai polis Asuransi Kesehatan untuk memastikan masa aktif polis Anda sebelum melaksanakan klaim.
  • Pahami Peraturan Pengecualian Asuransi:
    Dalam polis asuransi ada beberapa peraturan pengecualian yang harus diperhatikan oleh para pemegang polis dan tertanggung dalam hal pengecualian pertanggungan. Secara umum beberapa peraturan pengecualin itu antara lain adalah:
    • Untuk penyakit yang bersifat kritis menyerupai jantung koroner dan 34 penyakit kritis lainnya, gres sanggup untuk diklaimkan minimal sesudah 6 bulan. Dengan begitu jikalau kita sebelumnya telah mempunyai penyakit jantung sebaiknya jangan terburu-buru untuk mengklaimnya, cobalah menunggu 6 bulan hingga 1 tahun gres kita sanggup mengklaim.
    • Untuk penyakit yang memang sudah ada sebelumnya, baik kita ketahui atau tidak maka perusahaan asuransi tidak akan menanggungnya. Misalnya untuk penyakit penyakit bawaan lahir.
    • Setelah itu pastikan kita untuk mengecek plafon asuransi yang telah disediakan untuk kita. Plafon ini berisi jatah biaya medis maksimal yang akan ditanggung oleh asuransi selama kita dirawat. Jika memakai biaya rawat lebih dari yang ditetapkan maka kita harus membayar kembali untuk kekurangannya.
Bagaimana Cara Klaim Asuransi Kesehatan?
Berikut yakni beberapa mekanisme umum yang harus dilakukan untuk melaksanakan klaim Asuransi Kesehatan:
  • Mengisi Formulir Klaim Asuransi dengan Lengkap:
    Langkah pertama yang harus Anda lakukan yakni mengisi formulir klaim yang disediakan dari perusahaan asuransi Anda dengan lengkap. Pastikan informasi data diri dan informasi lainnya dicantumkan secara lengkap dan detil semoga kebutuhan pendataan ketika klaim sanggup lebih cepat dilakukan. Bila Anda mengalami kesulitan mengisi form klaim ini, Anda sanggup meminta dukungan biro asuransi Anda untuk mengisi form tersebut.
  • Melampirkan Rincian Tagihan Rumah Sakut atau Pengobatan:
    Melampirkan tagihan rumah sakit kepada perusahaan asuransi merupakan syarat kelengkapan dokumen yang paling penting. Tagihan rumah sakit ini biasanya berupa identitas pasien, laporan penyakit, informasi dokter, atau biaya obat-obatan yang dikeluarkan selama perawatan. Cermati lebih lanjut semua informasi tagihan yang dikeluarkan oleh rumah sakit semoga tidak terjadi kesalahan informasi baik dari informasi pasien maupun rincian biaya pengobatan. Informasi yang tidak sesuai ini sanggup menjadikan proses klaim Anda ditolak oleh perusahaan asuransi bila Anda lalai dalam mencocokan data.
Istilah-Istilah dalam Asuransi Kesehatan
Berikut yakni beberapa istilah yang terdapat dalam Asuransi Kesehatan:
  • Agen:
    Orang yang bekerja dan terikat dengan perusahaan asuransi untuk mencari dan melayani pemegang polis.
  • Anuitas:
    Serangkaian pembayaran dalam waktu tertentu yang diberikan oleh perusahaan asuransi pada pemegang polis anuitas.
  • Aktuaris:
    Orang yang secara profesional telah menjalani banyak sekali pembinaan dan mempunyai pengetahuan seputar asuransi secara teknis untuk memperkirakan besaran premi pada calon nasabah.
  • Bancassurance:
    Metode distribusi penjualan asuransi dimana bank bertindak sebagai penyalur dimana sasaran nasabahnya yakni nasabah dari bank tersebut. Biasanya layanan yang diberikan merupakan perpaduan dari layanan perbankan dan asuransi.
  • Bancatafakul:
    Metode distribusi pada asuransi syariah dimana penyalurnya merupakan bank syariah dimana sasaran nasabahnya yakni nasbah dari bank tersebut. Biasanya layanan yang diberikan merupakan perpaduan dari layanan perbankan dan asuransi.
  • Copayment:
    Biaya yang harus dibayarkan ketika Anda melaksanakan klaim tagihan di rumah sakit (biasanya sebesar 10% dari biaya tagihan perawatan).
  • Klaim Asuransi:
    Permintaan yang dilakukan secara resmi kepada perusahaan asuransi untuk meminta kompensasi berdasarkan ketentuan dalam polis atau perjanjuan asuransi.
  • Komisi:
    Bagian dari premi yang dibayarkan kepada biro atau tenaga penjual sebagai balas jasa pelayanan polis yang dilakukan.
  • Masa Tenggang:
    Periode waktu sesudah tanggal jatuh tempo premi dimana premi masih sanggup dibayar tanpa dikenai bunga dan polis masih sanggup dipertanggungjawabkan.
  • Masa Tunggu:
    Periode sesudah polis diterbitkan dimana pada periode ini polis asuransi tidak menanggung biaya kesehatan tertanggung hingga jangka waktu tertentu.
  • Proposal:
    Kumpulan informasi yang diberikan oleh perusahaan asuransi mengenai manfaat polis yang akan diberikan ke calon nasabah. Proposal ini biasanya ditawarkan untuk memeberikan informasi produk yang akan diberikan menyerupai besarnya premi dan syarat-syarat pertanggungannya.
  • Polis:
    Polis yakni sebuah perjanjian yang mengikat dan disetujui oleh pihak perusahaan asuransi dan pemegang polis secara tertulis.
  • Premi:
    Uang yang harus dibayarakan pada jangka waktu tertentu sebagai kewajiban dari pemegang polis asuransi. Besarnya premi yang dibayarkan ditetapkan oleh kebijakan dan persetujuan dari pihak perusahaan asuransi sesuai dengan kondisi dari tertanggung.
  • Penanggung:
    Seseorang yang secara sah tercantum dalam polis asuransi untuk melaksanakan pembayaran premi atas polis yang tersebut.
  • Tertanggung:
    Seseorang yang secara sah tercantum dalam polis asuransi untuk mendapatkan manfaat dari polis tersebut.
  • Risiko:
    Risiko yakni kerugian yang terjadi kepada individu atau benda yang dipertanggungkan.
Sumber:
https://www.cermati.com/asuransi-kesehatan

Artikel Terkait

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel