Dicari Partner Bisnis di Sukabumi Info 0852 8533 5977

Badan Usaha Milik Daerah (Bumd), Tubuh Hukum, Ciri-Ciri, Fungsi, Dan Tujuan Pendirian Bumd

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yakni tubuh usaha yang didirikan oleh pemerintah tempat yang modalnya sebagian besar/ seluruhnya yakni milik pemerintah daerah. BUMD berdasarkan kategori sasarannya terdiri dari 2 (dua) golongan, yakni perusahaan tempat untuk melayani kepentingan publik dan perusahaan tempat untuk tujuan peningkatan penerimaan daerah. Tujuan dibentuknya Badan Usaha Milik Daerah tersebut yakni untuk melaksanakan pembangunan tempat melalui pelayanan jasa kepada masyarakat, penyelenggaraan kemanfaatan umum dan peningkatan penghasilan daerah. 

Dasar Hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Ditilik dari produk hukum yang ada BUMD telah dibuat berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah, yang diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah. Pasal 177 UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan Pemerintah tempat sanggup memiliki BUMD yang pembentukan, penggabungan, pelepasan kepemilikan, dan/atau pembubarannya ditetapkan dengan peraturan tempat yang berpedoman pada peraturan  perundang-undangan. Perusahaan tempat didirikan dengan peraturan tempat atas kuasa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962. 

Perusahaan daerah yakni tubuh hukum yang kedudukannya sebagai tubuh hukum diperoleh dengan berlakunya peraturan tempat tersebut, peraturan tempat mulai berlaku sesudah mendapatkan ratifikasi instansi atasan. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tidak menggunakan nomenklatur pendirian tetapi pembentukan. Pendirian perusahaan tempat sendiri tidak memiliki payung hukum yang cukup kuat. Hanya dituangkan pada beberapa undangundang dan peraturan pemerintah. Pasal 75 Peraturan Pemerintah  Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan penyertaan modal pemerintah tempat sanggup dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan tempat tentang penyertaan modal tempat berkenaan. 

 yakni tubuh usaha yang didirikan oleh pemerintah tempat yang modalnya sebagian besar Badan Perjuangan Milik Kawasan (Bumd), Tubuh Hukum, Ciri-Ciri, Fungsi, Dan Tujuan Pendirian Bumd
img by slideshare.net
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ini tidak menjelaskan bagaimana pendirian atau pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) secara terang dan terinci. Jika berbadan hukum Perusda (Perusahaan Umum Daerah), pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) harus mengikuti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 Tentang Perusahaan Daerah. Sehingga Perusda tidak perlu akte pendirian notaris. Selanjutnya pemerintah tempat menetapkan peraturan tempat tentang penyertaan modal pada perusahaan tempat dimaksud. Sedangkan, kalau Badan  Usaha Milik Daerah (BUMD) berbadan hukum PT (Perseroan Terbatas), terkait pendiriannya harus mengikuti Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. 

Salah satu tujuan pembentukan BUMD yakni untuk meningkatkan pelayanan publik yang sanggup diberikan oleh Pemda dengan menggunakan pendekatan bisnis. Meski BUMD dibuat untuk mencari keuntungan, namun tanpa harus menghilangkan aspek pelayanan publik. BUMD tidak mendapatkan saingan dari investasi swasta lantaran yakni bidang usaha yang dijalankannya membutuhkan modal besar dan masa pengembalian investasi yang membutuhkan waktu sangat lama. 

Penyertaan modal pada BUMD merupakan penggalan dari investasi jangka panjang daerah, yang jumlah akumulatifnya disajikan dalam neraca pada sisi aset. Dalam penganggarannya, penyertaan modal atau investasi ini tidak diakui sebagai belanja, namun dimasukkan sebagai pengeluaran pembiayaan. Di sisi lain, hasil yang diterima dari investasi yang telah dilakukan dikategorikan sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD). Oleh lantaran yakni itu, kebijakan umum APBD (KUA) akan memuat info tentang pendapatan dan pembiayaan ini. 

Ciri-ciri Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
  • Pemerintah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha.
  • Pemerintah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam permodalan perusahaan.
  • Pemerintah memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan perusahaan.
  • Pengawasan dilakukan alat komplemen negara yang berwenang.
  • Melayani kepentingan masyarakat umum, selain mencari keuntungan.
  • Sebagai stasbilisator perekonomian dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat.
  • Sebagai sumber pemasukan negara dan tempat (pendapatan asli daerah).
  • Seluruh atau sebagian besar modalnya milik pemerintah daerah, dan merupakan kekayaan yang dipisahkan.
  • Modalnya sanggup berupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang go public.
  • Dapat menghimpun dana dari pihak lain, baik berupa bank maupun nonbank.
  • Direksi bertanggung jawab penuh atas BUMD, dan mewakiliBUMD di pengadilan. 

Fungsi dan Peran BUMD
  • Melaksanakan kebijakan pemerintah tempat dalam bidang ekonomi dan pembangunan.
  • Pemupukan dana bagi pembiayaan pembangunan.
  • Mendorong kiprah serta masyarakat dalam bidang usaha.
  • Memenuhi barang dan jasa bagi kepentingan masyarakat

Tujuan Pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
  • Memberikan sumbangsih pada perkonomian nasional dan penerimaan kas negara dan daerah.
  • Mengejar dan mencari keuntungan.
  • Pemenuhan hajat hidup orang banyak.
  • Perintis kegiatan-kegiatan usaha.
  • Memberikan sumbangan dan perlindungan pada usaha kecil dan lemah.
  • Melayani kebutuhan masyarakat di tempat tersebut.
  • Memperoleh keuntungan yang akan digunakan untuk pembangunan di daerahnya. 

 Contoh BUMD antar lain Bank Pembangunan Daerah (BPD), Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Perusahaan Daerah Angkota Kota (Bus Kota), dll.

Berdasarkan penelitian yang dilakukan Ir. Purwadi, paling tidak terdapat 11 dilema umum yang dimiliki BUMD, yaitu 
  • Campur tangan birokrasi tinggi;
  • Kondisi mesin dan peralatan yang sudah ketinggalan;
  • Lemahnya kemampuan permodalan;
  • Banyaknya aset perusahaan yang tidak produktif (idle capacity), menyerupai tanah dan bangunan yang menimbulkan overhead12 relatif tinggi;
  • Keterampilan pegawai pada umumnya masih rendah;
  • Kurang jelasnya dasar hukum yang digunakan, tidak sesuai dengan kondisi ketika ini;
  • Marketing system yang dilakukan oleh BUMD relatif lemah;
  • Adanya persaingan dari pihak swasta yang memproduksi barang sejenis;
  • Kurang berfungsinya Badan Pengawas;
  • Perusahaan-perusahaan tempat pada umumnya memiliki posisi Debt to Equity Ratio13 yang tidak menguntungkan, sehingga resiko finansial dari perusahaan relatif tinggi;
  • Beban keharusan untuk menyetor sebagian laba;
  • Masih dipertahankannya BUMD yang merugi;
Ada beberapa hal yang mendasari pendirian suatu BUMD antara lain : 
1) Alasan ekonomis, adalah sebagai langkah mengoptimalisasikan potensi ekonomi di tempat dalam upaya menggali dan menyebarkan sumber daya daerah, mengatakan pelayanan masyarakat (public services) dan mencari keuntungan (provit motive).

2) Alasan strategis, yaitu mendirikan lembaga usaha yang melayani kepentingan publik, yang mana masyarakat atau pihak swasta lainnya tidak (belum) bisa melakukannya, baik lantaran yakni investasi yang sangat besar, risiko usaha yang sangat besar, maupun eksternalitasnya sangat besar dan luas.

3) Alasan budget, adalah sebagai upaya dalam mencari sumber pendapatan lain di luar pajak, retribusi dan dana perimbangan dari Pemerintah Pusat untuk mendukung pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintahan di daerah

Modal dan Kekayaan BUMD 
Sebagai suatu perusahaan, BUMD juga memiliki modal dan kekayaan, yaitu:
1) Modal BUMD terdiri untuk seluruhnya atau untuk sebagian dari kekayaan Pemda yang dipisahkan.

2) Modal BUMD yang untuk seluruhnya terdiri dari kekayaan satu Pemda yang dipisahkan tidak terdiri atas saham-saham.

3) Apabila modal BUMD terdiri atas kekayaan beberapa Pemerintah maka modal dasar BUMD tersebut terdiri atas saham-saham.

4) Modal BUMD yang sebagian dimiliki oleh kekayaan Pemda yang dipisahkan dan kekayaan pihak lain yang bukan Pemerintahan Daerah maka modal BUMD tersebut terdiri atas saham-saham.

5) Semua alat liquide disimpan dalam bank yang ditunjuk oleh Kepala Daerah yang bersangkutan berdasarkan petunjuk-petunjuk Menteri Keuangan. Kemudian Pasal 8 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 menyatakan bahwa atas modal BUMD yang terdiri dari saham-saham, maka saham tersebut terdiri dari saham prioritas dan saham biasa. Saham priotitas yakni saham yang hanya sanggup dimiliki oleh Pemerintah Daerah, sedang untuk saham biasa sanggup dimiliki oleh Pemda dan dan pihak swasta atau tubuh hukum lain yang menjadi pemegang saham dalam suatu BUMD.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel