Dukung Qanun Keuangan Syariah, Bni Syariah Optimalkan Layanan Di Aceh
Jakarta - BNI Syariah didukung BNI Incorporated siap mendukung Qanun Aceh Nomor 11 tahun 2018 Tentang Lembaga Keuangan Syariah. Ini dibuktikan dengan launching 10 outlet BNI Syariah dan 20 outlet BNI yang sanggup melayani transaksi syariah untuk mengoptimalkan layanan masyarakat Aceh.
Seperti diketahui, forum keuangan yang beroperasi di Aceh wajib menyesuaikan Qanun Lembaga Keuangan Syariah ini paling lambat 3 tahun semenjak aturan Qanun ini diundangkan pada 4 Januari 2019.
"Qanun perihal Lembaga Keuangan Syariah dibutuhkan sanggup meningkatkan potensi bisnis bank syariah. Selain itu Qanun Aceh ini dibutuhkan sanggup menjadi solusi bagi kebutuhan masyarakat Aceh untuk melaksanakan transaksi sesuai prinsip syariah. Dalam hal ini, BNI Syariah menyambut baik dan siap menunjukkan pelayanan yang optimal dalam menyambut masyarakat Aceh untuk bersyariah," ujar Direktur Utama BNI Syariah, Abdullah Firman Wibowo, dalam keterangan tertulis, Selasa (2/7/2019).
BNI Syariah siap mendukung Qanun Aceh perihal Lembaga Keuangan Syariah dengan aneka macam produk unggulan di antaranya pembiayaan konsumtif untuk pembelian rumah atau kendaraan, kartu pembiayaan (BNI iB Hasanah Card), pembiayaan produktif (modal kerja, investasi, dan mikro), tabungan haji dan umroh (BNI iB Baitullah Hasanah), serta Wakaf Hasanah.
BNI Syariah juga mempunyai fasilitas, produk dan layanan transaksi e-channel yang didukung oleh teknologi dan jaringan BNI. Sehingga nasabah akan mendapat pengalaman yang sama saat memakai produk dan layanan BNI Syariah.
Selain itu, BNI Syariah menunjukkan layanan sesuai prinsip syariah di antaranya pembatalan denda, dan layanan salat sempurna waktu di seluruh outlet BNI Syariah. Selain itu, hasanah reward yaitu tunjangan hafiz quran kepada karyawan, dan menyediakan saluran layanan ziswaf melalui e-channel BNI (ATM, mobile banking, internet banking) serta website dan aplikasi Wakaf Hasanah.
Dalam rangka menyambut implementasi Qanun Lembaga Keuangan Syariah, BNI Syariah juga telah mempersiapkan program-program promo menarik. Di antaranya ada hadiah kegiatan Berhaji Sekeluarga, kemudahan BNI Griya iB Hasanah, diskon restoran dan coffee shop. Selain itu ada hadiah eksklusif dan gift voucer bagi masyarakat Aceh yang bertransaksi di BNI Syariah.
Usaha BNI Syariah untuk mengoptimalkan layanan syariah ini didukung sepenuhnya oleh BNI Incorporated. Pada tahun 2019, BNI akan terus menambah jumlah layanan syariah di Aceh. Layanan yang diberikan di SCO mengutamakan layanan syariah atau 'Hasanah First'. Dengan penambahan outlet, dibutuhkan sanggup menunjukkan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses perbankan syariah.
Dengan proteksi teknologi dan jaringan Sharia Channeling Office (SCO) dari BNI, BNI Syariah siap menunjukkan layanan dan implementasi qanun yang terbaik, halal, dan sesuai dengan prinsip syariah.
Sebagai informasi, Qanun Aceh yakni Peraturan Perundang-undangan sejenis perda yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat di Provinsi Aceh. Dengan telah dipublikasikannya Qanun Lembaga Keuangan Syariah oleh Pemda pada 15 Maret 2019, merupakan salah satu bentuk proteksi pemerintah dalam membangun ekosistem halal di Indonesia.
Qanun Lembaga Keuangan Syariah ini berlaku bagi lima kelompok. Pertama yakni setiap orang beragama Islam yang bertempat tinggal di Aceh atau tubuh aturan yang melaksanakan transaksi keuangan di Aceh. Kedua yakni yang bukan beragama Islam dan melaksanakan transaksi keuangan di Aceh.
Ketiga yakni setiap orang beragama bukan Islam, tubuh perjuangan serta tubuh aturan yang melaksanakan transaksi keuangan dengan Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten atau Kota. Sedangkan kelompok keempat dan kelima yakni Lembaga Keuangan Syariah yang menjalankan perjuangan di Aceh dan Lembaga Keuangan Syariah luar Aceh yang berkantor sentra di Aceh.
Sebagai gambaran, Provinsi Aceh merupakan provinsi yang dikenal religius dan mempunyai umat muslim yang terbesar di Indonesia sebesar 98,5% dari total penduduk sebesar 5,19 juta. Besarnya jumlah penduduk muslim tersebut merupakan sumber daya dan potensi utama bagi pertumbuhan ekonomi di Provinsi Aceh, khususnya potensi ekonomi syariah dan Industri Halal.
Selain itu, Provinsi Aceh mempunyai market share perbankan syariah tertinggi di Indonesia sebesar 53% dari total Aset perbankan provinsi Aceh sebesar Rp 54,82 triliun (per Desember 2018), didorong oleh konversi Bank Aceh menjadi Bank Aceh Syariah. Market share tersebut jauh di atas market share perbankan syariah nasional sebesar 5,9%.(/) Sumber detik.com