Menkominfo Dan Darmin Pernah Ngobrol Ubah Pt Pos Jadi Bank

Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengungkapkan bahwa dirinya pernah membicarakan inisiasi menambah fungsi PT Pos sebagai daerah menabung atau bank. Namun, rencana yang sudah dibicarakan semenjak dua tahun kemudian ini hanya mengakibatkan Pos Indonesia sebagai daerah menabung tetapi tak sanggup kredit.
Baca Juga
Dibutuhkannya kontribusi Kemenkominfo sendiri pasalnya regulasi yang mengatur fungsi PT Pos ada pada Kominfo, tepatnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 32 tahun 2014 wacana persyaratan dan tata cara kontribusi izin penyelenggaraan pos.
"Regulator undang-undangnya ada di Kominfo, PP-nya. Kalau ada perubahan (fungsi PT Pos) ada di Kominfo," paparnya.
Selain itu, untuk mendongkrak pendapatan PT Pos juga sebelumnya Rudiantara menyampaikan mau memberdayakan layanan Pos Indonesia di sejumlah e-commerce.
"Kan kita ada e-commerce berkembang terus, salah satu isunya yakni kita harus cepat dorong adanya pendukung logistik. Kalau kita beli barang lewat ponsel tapi kan barang harus dikirim ke mana-mana. Ya logikanya itu PT Pos yang punya ribuan kantor di pelosok desa harusnya diberdayakan. Mungkin itu yang dimaksud Pak Fajar Harry (Deputi Kementerian BUMN)," kata Rudiantara di kantornya, Jakarta, Rabu (24/7/2019).
Sebelumnya, Fajar menyampaikan PT Pos Indonesia harus mengubah dan meningkatkan model bisnisnya. Salah satunya dengan memberdayakan layanan Pos Indonesia ke e-commerce yang menurutnya butuh regulasi dari Kemenkominfo.
"Bisnis modelnya kan selama ini surat, ia harus mengubah jadi paket. Ya harus diubah secara keseluruhan. Perusahaannya, SDM-nya, keuangan, mumpung ia masih sanggup laba. Kita bekerja sama dengan Kominfo, bagaimana regulasinya dan akan menyerupai apa," kata Fajar di Hotel Pullman, Jakarta.
Simak Video "Usai Lepas Jabatan Menkominfo, Rudiantara Ingin Jaga Masjid Lagi"
[Gambas:Video 20detik]
Sumber detik.com