Keanehan Di Somasi Rp 800 T Warga Swedia Ke Bank Mandiri
Jakarta - Ramai di media umum PT Bank Mandiri Tbk mendapat somasi dari warga Swedia berjulukan Michael Olsson. Michael menggugat Bank Mandiri alasannya yakni ia mengklaim mendapat kiriman dana Rp 800 triliun melalui Barclays Bank. Namun pengiriman uang tersebut tak tercatat di sistem perbankan.
Menanggapi hal tersebut, Corporate Secretary Bank Mandiri Rohan Hafas menjelaskan ada beberapa kecacatan dari gugatan-gugatan tersebut.
Rohan mengatakan, warga Swedia itu menyebut sudah menabung di Bank Mandiri selama 25 tahun. "Bank Mandiri aja usianya 20 tahun, nah itu bohong kan," kata Rohan ketika dihubungi detikFinance, Kamis (29/8/2019).
Baca juga: Bank Mandiri Digugat Warga Swedia Rp 800 T |
Dia memberikan warga Swedia tersebut menyampaikan mendapat kiriman uang sebanyak Rp 800 triliun. Menurut Rohan jumlah ini hampir menyamai jumlah dana pihak ketiga (DPK) Bank Mandiri yang per semester I 2019 sebesar Rp 843,1 triliun.
Dengan komposisi dana murah Rp 200 triliun, tabungan Rp 342,6 triliun dan deposito Rp 300,4 triliun. Sedangkan total aset Bank Mandiri sampai semester I 2019 tercatat Rp 1.235,6 triliun.
"Dia bilang Rp 800 triliun, ya jikalau masuk di Bank Mandiri DPK jadi Rp 1.600 triliun, ini lebih dari jumlah aset dong," ujar dia.
Rohan mengatakan, perseroan sudah menyidik hal tersebut eksklusif ke Barclays dan tak pernah ada pengiriman uang sebesar itu ke Bank Mandiri.
"Kita sudah cek ke Barclays, suratnya palsu. Kalau ia memang kurang percaya, sanggup tanya eksklusif ke sana siapa pengirimnya, kan ia penerimanya," imbuh dia.
Simak Video "Saldo Nasabah Mendadak Berubah, Bank Mandiri: Ada Eror di Sistem"
[Gambas:Video 20detik]
Sumber detik.com