Dicari Partner Bisnis di Sukabumi Info 0852 8533 5977

Polisi Bekuk Dokter Seorang Hebat Gadungan Di Sukabumi

Polisi Bekuk Dokter Spesialis Gadungan di SukabumiDokter gadungan yang menipu warga di Sukabumi (Foto: Istimewa)

Sukabumi -Warga di Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi berhasil dikelabui seorang laki-laki yang berpura-pura berprofesi sebagai dokter seorang jago bedah dan penyakit dalam. Namun, agresi laki-laki berjulukan Kosim ini dilarang polisi.

Harga obat-obatan yang dijual Kosim relatif mahal. Sekali "berpraktik" warga harus merogoh uang antara Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu. Karena obat-obatan itu tak manjur menciptakan warga curiga dan melaporkan laki-laki berusia 54 tahun itu ke polisi.

Baca Juga

"Yang bersangkutan mengaku dokter bedah dan penyakit dalam, kita amankan sekitar pukul 11.00 WIB siang tadi. Saat ini yang bersangkutan masih diperiksa penyidik Polsek Caringin, beliau mengaku aslinya berstatus PNS di Dinas Pendidikan," kata Kapolres Sukabumi, AKBP Nasriadi kepada detikcom melalui sambungan telepon, Sabtu (7/9/2019).

Menurut Nasriadi, pelaku kerap membawa obat-obatan yang beliau simpan di dalam tas hitam saat mendatangi rumah warga. Ketika digeledah polisi, tas itu berisi obat-obatan. Pengakuan pelaku kepada petugas obat itu beliau beli dari pasar.

"Dia bilang obat itu obat sesak nafas dan gatal, sementara saat di laporkan warga beliau itu sedang menangani penderita stroke. Perkara ini masih kita dalami lagi," lanjut Nasriadi.

Sementara itu Kapolsek Caringin, Iptu Rafik Rahardiansyah menyebut sudah ada tiga orang korban yang melaporkan sepak terjang pelaku. Korban mengaku sudah menunjukkan sejumlah uang namun penyakit yang diderita tak kunjung sembuh.

"Sudah ada tiga korban yang melapor, mereka menunjukkan uang untuk pengobatan palsu itu sebanyak Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu. Pantas saja korban tidak sembuh alasannya ialah obat yang diberikan bukan peruntukannya," kata Rafik.

Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan ratusan butir obat-obatan banyak sekali jenis, stetoskop, masker, alat tensi darah, alat terapi dan banyak sekali jenis peralatan kedokteran lainnya.

Karena perbuatannya pelaku terancam dijerat dengan pasal 78 Undang - undang no. 29 tahun 2004 wacana praktek kedokteran atau pasal 197 undang-Undang nomor 36 tahun 2009 wacana kesehatan dan atau pasal 378 KUHPidana.

"Kita masih tunggu alasannya ialah kemungkinan masih ada korban lainnya," tambah Rafik.

Sumber detik.com

Artikel Terkait

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel