Foto: Istimewa Sukabumi -Dokter gadungan Kosim, oknum PNS Dinas Pendidikan Sukabumi resmi ditetapkan sebagai tersangka dan eksklusif ditahan petugas Polsek Caringin, Resor Sukabumi. Sejumlah pasal wacana kesehatan dikenai pada laki-laki berusia 54 tahun itu.
"Setelah menjalani investigasi kita menetapkan ia sebagai tersangka, kita amankan juga obat-obatan yang digunakan pelaku ketika beraksi menjadi dokter," kata Kapolsek Caringin Iptu Rafik Rahardiansyah kepada detikcom, Minggu (8/9/2019).
Rafik memastikan pelaku tidak mempunyai keahlian apapun dalam bidang medis. Kosim diketahui telah praktik selama 1 tahun di sekitar wilayah Kecamatan Caringin.
"Informasi ia sudah 1 tahun beroperasi, korban yang sementara laporan sudah 3 orang. Kita duga masih ada korban lainnya mengingat ia sudah 1 tahun berada di sini," lanjut Rafik.
Korban Kosim beragam, kebanyakan warga yang sudah berusia lanjut. Terakhir, Kosim mengobati penderita stroke.
"Korbannya yang terakhir penderita stroke, sesudah berobat ke tersangka bukannya sembuh padahal kata korban sudah membayar untuk obat hampir Rp 500 ribuan, ternyata obat yang dibawa pelaku untuk gatal dan sesak nafas," ujar Rafik.
Polisi ketika ini masih memintai keterangan pelaku terkait jumlah korban. "Kita juga minta kepada warga yang menjadi korban untuk melapor ke petugas," tandasnya.
Sumber detik.com