Bunga Kpr Selangit, Nasabah Dapat Pindah Cicilan Ke Bank Lain?

Jakarta - Suku bunga pola Bank Indonesia (BI) telah turun 75 basis poin (bps) semenjak awal tahun. Namun bunga kredit pemilikan rumah (KPR) belum beranjak turun.
Baca Juga
Dia mengungkapkan atas dasar itulah alhasil ia menentukan untuk melaksanakan take over atau memindahkan KPR ke bank lain dengan bunga atau margin yang lebih rendah.
Peneliti INDEF Bhima Yudhistira Adhinegara menjelaskan masuk akal memang kalau debitur menentukan bank yang sanggup menyampaikan suku bunga yang lebih rendah.
"Wajar kalau nasabah cari bank yang bunga KPR nya relatif murah dan kalau ada bank syariah yang memperlihatkan kemudahan yang lebih baik, berarti daya saing banknya juga baik," ujarnya.
Dalam survei properti residensial BI periode Agustus 2019, pada kuartal III 2019 peningkatan harga rumah akan terjadi pada kuartal III 2019 yakni 0,76%.
BI juga menyebut volume penjualan properti residensial kuartal II 2019 tercatat mengalami kontraksi minus 15,9%, angka ini lebih rendah dibandingkan dengan pertumbuhan kuartal sebelumnya 23,77%.
Menurut survei, penurunan penjualan properti residensial disebabkan oleh penurunan penjualan pada rumah tipe kecil dan rumah tipe besar.
Responden survei, beberapa faktor yang menyebabkan penurunan penjualan yaitu melemahnya daya beli, suku bunga KPR yang cukup tinggi dan tingginya harga rumah.
Simak Video "Dear Milenial, Ini Solusi Siasati DP Rumah Saat Ambil KPR"
[Gambas:Video 20detik]
Sumber detik.com