Jalan Ditutup Sekolah Polisi, Warga Sukabumi Gugat Presiden-Kapolri Rp 1

Sukabumi -Masih ingat dengan kasus penutupan jalan oleh pihak Sekolah Pembentukan Perwira (Setukpa) Polisi Republik Indonesia di Sukabumi? Kasus tersebut sekarang bergulir ke Pengadilan Negeri Kota Sukabumi. Warga Sukabumi menggugat Presiden dan Kapolri.
Selain presiden dan kepala kepolisian republik indonesia yang digugat, forum Polisi Republik Indonesia lain, gubernur Jabar dan wali kota Sukabumi juga digugat Rp 1. Gugatan Class Action tersebut mendapat pengawalan dari puluhan warga yang tinggal di Jalan Prana di Kelurahan Cisarua dan Cikole, Kota Sukabumi.
"Mereka yang tiba antusias mencari keadilan, kita lakukan class action terkait penutupan jalan Prana oleh pihak Setukpa yang menyebut jalan itu ialah milik mereka. Untuk jadwal sidang sendiri akan dilaksanakan pada 19 November 2019 sesuai jadwal Pengadilan Negeri Sukabumi, untuk nilai somasi hanya Rp 1 alasannya ialah poinnya nanti kita ingin kejelasan soal posisi jalan tersebut," kata Andri Yules salah seorang kuasa aturan warga di Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, Kamis (17/10/2019).
Dalam berkas somasi ada 8 pihak yang tercantum, masing-masing ialah Presiden RI Joko Widodo dan Kapolri Jendral Tito Karnavian sebagai tergugat II, Kepala Lemdiklat Polisi Republik Indonesia tergugat III, Kepala Setukpa Lemdikpol sebagai tergugat IV, Walikota Sukabumi sebagai tergugat V, BPN Kota Sukabumi sebagai tergugat I, Menteri Keuangan RI sebagai tergugat II dan Gubernur Jawa Barat sebagai tergugat II.
Untuk para penggugat sendiri sebanyak 120 orang warga yang bertindak atas nama Warga dari 2 Kelurahan yakni Kelurahan Cisarua mencakup RT 002/010, RT 003/010, RT 002/012, RT 001/018, RT 002/018 dan Kelurahan Cikole mencakup RT 003/002, RT 005/002, RT 007/002, RT 004/005, RT 001/003 yang seluruhnya berada di Wilayah Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi.
"Gugatan sudah terdaftar dengan nomor 18/Pdt.G/2019/PN.SKB. Saat portal jalan dipasang sedikitnya terjadi dua kali kebakaran lahan milik warga, alasannya ialah kendaraan beroda empat pemadam kesulitan masuk ke area tersebut karena ada portal yang menghambat. Selain itu pasca pemortalan ini sudah terjadi beberapa kecelakaan," terang Andri.
Menurut Andri, susukan jalan tersebut sudah lebih dahulu ada dan dipergunakan oleh masyarakat semenjak zaman sebelum kemerdekaan, bahkan sebelum Setukpa mendapat Hak pakainya. "Dapat dilihat dari bukti-bukti yang ada, sebetulnya jalan tersebut dahulunya sudah diberi nama Gang Prana jauh sebelum Setukpa mendapat Hak Pakai No 18," ungkap dia.
Peristiwa pemortalan itu sempat terangkat ke permukaan pada Juli 2019 lalu. Saat itu warga dan salah satu sekolah protes alasannya ialah susukan masuk ke daerah mereka tiba-tiba dipasangi pagar. Pihak Setukpa sendiri dikala itu memastikan pemasangan pagar halaman itu sudah sesuai dengan prosedur.
"Dalam rangka menertibkan aset negara yang dikelola oleh Sekolah Pembentukan Perwira (Setukpa) Lembaga Pendidikan Polisi Republik Indonesia (Lemdikpol). Sebelumnya, itu kelemahannya kita kan dari dalam, pendataan dari aset itu, sehingga banyak aset Setukpa yang hilang," kata Kepala Setukpa Lemdikpol Sukabumi Brigjen Agus Suryanto kepada wartawan, Selasa (30/7/2019).
Sumber detik.com