Dicari Partner Bisnis di Sukabumi Info 0852 8533 5977

Rekonstruksi Pembunuhan Bocah, Korban Dicekik-Dibuang Ke Sungai

Rekonstruksi Pembunuhan Bocah, Korban Dicekik-Dibuang ke SungaiRekosntruksi kasus pembunuhan bocah wanita di Sukabumi. (Foto: Syahdan Alamsyah/detikcom)

Sukabumi -Sebanyak 34 adegan rekonstruksi dilakoni tiga pelaku pembunuhan balita wanita inisial N (5). Sejumlah fakta terungkap, di antaranya leher korban sempat dililit oleh pelaku yang berusia 16 tahun.

"Ada adegan korban dicekik memakai kain sarung. Lalu pelaku inses dengan ibu kandungnya. Setelah itu, SR mencekik korban sampai tewas," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Wisnu Prabowo, Senin (30/9/2019).

Baca Juga

Peristiwa horor tersebut berlangsung Minggu (22/9). Kejadian bermula ketika pelaku berusia 13 tahun mencabuli korban. Tidak usang kemudian si abang yang berusia 16 tahun datang, kemudian mencabuli korban. Perbuatan tersebut disaksikan sang ibu kandung, SR.


Lantaran korban terus menangis, pelaku yang juga abang angkat korban itu kemudian melingkarkan kain sarung ke leher. Pelaku menarik keras kain itu sehingga korban kesulitan bernapas.

"Kondisi korban masih hidup, hanya sulit bernapas dan pucat. Saat itu oleh pelaku korban didudukkan di kursi. Setelah itu SR mengajak anak sulungnya itu untuk berafiliasi badan. Selesainya, SR menghampiri korban kemudian dengan dua tangannya mencekik leher korban sampai meninggal dunia," ujar Wisnu.

Setelah mengetahui korban meninggal dunia, para pelaku panik. Mereka lantas bersiasat untuk membuang mayit korban ke sungai, tindakan itu dilakukan ibu dan dua anak kandungnya tersebut.

"Ketiganya bantu-membantu dan bergantian menggotong mayit korban kemudian mendorongnya ke ajaran sungai. Setelah itu jasadnya ditemukan oleh warga," ucap Wisnu.


SR terancam dijerat dengan pasal berlapis. Selain pembunuhan, hubungan inses dengan dua anaknya yang masih di anak-anak juga dibidik polisi. "Hubungan inses dengan dua anak kandungnya kita lapis dalam pasalnya," kata Wisnu.

Ancaman eksekusi yang menjerat SR juga sama dengan kedua anak kandungnya. Selain pencabulan kepada anak di bawah umur, mereka kena pasal pembunuhan.

"Minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun. Untuk dua pelaku yaitu anak kandung dari pelaku SR proses (hukum) berbeda ketika penyidikan sampai nanti proses sidang, alasannya keduanya juga dilindungi Undang-undang kontribusi anak, alasannya usianya yang di bawah umur," tutur Wisnu.

Sumber detik.com

Artikel Terkait

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel