Dicari Partner Bisnis di Sukabumi Info 0852 8533 5977

Mabes Polri Limpahkan Kasus Mi Formalin Ke Kejari Sukabumi

Mabes Polisi Republik Indonesia Limpahkan Kasus Mi Formalin ke Kejari SukabumiBarang bukti kasus mi formalin. (Syahdan Alamsyah/detikcom)

Sukabumi -Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi mendapatkan pelimpahan kasus mi kuning berformalin yang diungkap Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri. Pelimpahan ini sekaligus penyerahan tersangka dan barang buktinya.

Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Kota Sukabumi Widarto Adi Nugroho menyebut kasus tersebut ketika ini dalam proses pelimpahan ke Pengadilan Negeri Kota Sukabumi. "Satu tersangka berinisial Mak, ia pembuat sekaligus pemilik pabrik mi formalin tersebut. Selanjutnya kami akan limpahkan ke PN Kota Sukabumi untuk disidangkan," kata laki-laki yang erat disapa Adi itu kepada detikcom di ruang kerjanya, Selasa (12/11/2019).

Baca Juga

Menurut Adi, sejumlah barang bukti berupa 2 unit mesin pengaduk/molen, 2 unit mesin cetak mi, 3 mesin kompresor, 2 wajan besar, 2 tabung solar, 2 selang kompor, 2 kompor senyawa, 4 kipas, 2 timbangan duduk, 2 jeriken warna hitam berisi cairan formalin, 17 karung mi kuning berair berikut satu kendaraan L-300 bernomor polisi F-8311-SW.

"Pengungkapannya oleh Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri. Karena wilayah hukumnya masuk ke kita, proses selanjutnya termasuk persidangannya nanti di PN Kota Sukabumi," kata Adi.

Terdakwa Mak dikenai Pasal 36 aksara b juncto Pasal 75 ayat satu aksara b Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 wacana Pangan serta Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 wacana Perlindungan Konsumen.

"Sesuai UU pangan dan Perlindungan konsumen, terdakwa terancam kurungan maksimal 5 tahun penjara atau denda Rp 10 miliar," tambahnya.

Dari data yang ada dalam berkas pelimpahan, dijelaskan Adi, terdakwa Mak melaksanakan acara usahanya semenjak Maret 2018. Mak diduga mencampurkan cairan formalin ke olahan mi kuning yang diproduksinya dengan tujuan tahan lama. Dalam satu hari, terdakwa sanggup memproduksi mi kuning 2-3 ton untuk diedarkan.

"Terdakwa mengedarkan mi kuningnya itu ke Sukabumi dan Bogor, ketika menjual, ia juga diketahui tidak menjelaskan semua komposisi mi tersebut kepada pembeli," tandas Adi.

Sumber detik.com

Artikel Terkait

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel