Dicari Partner Bisnis di Sukabumi Info 0852 8533 5977

Pria Di Bandung Gasak 6 Kendaraan Beroda Empat Taksi Online Modus Antar Ke Luar Kota

Pria di Bandung Gasak 6 Mobil Taksi Online Modus Antar ke Luar KotaPolisi menangkap laki-laki asal Bandung yang menggasak enam unit kendaraan beroda empat milik pengemudi taksi online. (Dony Indra Ramadhan/detikcom)

Bandung -Polisi menciduk seorang laki-laki berinisial AI yang menggasak empat unit kendaraan beroda empat milik sopir taksi online.

Aksi itu dilakukan AI semenjak Juli 2019. AI melaksanakan aksinya dengan cara berpura-pura menjadi penumpang taksi online. Awalnya AI memesan kendaraan beroda empat taksi online melalui aplikasi.

Baca Juga

"Tersangka ini memesan taksi online untuk mengantar sampai ke luar kota. Saat di jalan, ada akad untuk harga sewa Rp 1,3 juta," kata Kapolsek Bandung Wetan Kompol Budi Triyono di Mapolsek Bandung Wetan, Jalan Cihapit, Kota Bandung, Jumat (8/11/2019).


Di tengah perjalanan, kata Budi, tersangka mengelabui korban dengan mengajak makan terlebih dahulu. Saat makan itu, tersangka kemudian meminjam kendaraan beroda empat dengan alasan menjemput seseorang.

"Tanpa rasa curiga, korban menyerahkan kunci mobil. Tapi ternyata kendaraan beroda empat dibawa kabur. Di tengah jalan, tersangka mengganti pelat nomor yang terpasang dengan pelat nomor lain," tuturnya.

Pria di Bandung Gasak 6 Mobil Taksi Online Modus Antar ke Luar KotaFoto: Dony Indra Ramadhan/detikcom
Polisi yang mendapatkan laporan melaksanakan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Bandung Wetan mengamankan pelaku di kawasan Kebon Kalapa, Kota Bandung, pada 2 November 2019.

"Tersangka ini melaksanakan perbuatannya sebanyak enam kali. Laporan ke kami ada empat laporan. Sisanya ada di Sukabumi, Cirebon, dan Sukoharjo," tuturnya.


Kepada polisi, AI mengaku mobil-mobil hasil pencurian itu diserahkan ke seorang laki-laki berinisial SN di Sragen. Polisi pun menangkap SN di Sragen.

"Dia memang pemain tunggal seorang hebat taksi online," kata Budi.

Dari pengungkapan ini, polisi menyita empat unit mobil, surat kendaraan, dan ponsel. Polisi menjerat AI dengan Pasal 378 kitab undang-undang hukum pidana dan SN dengan Pasal 480 KUHP.

Sumber detik.com

Artikel Terkait

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel