Jenis, Istilah Makna Bisnis Dan Usaha
Bisnis yaitu business yaitu kegiatan dengan menggunakan modal tertentu untuk memperoleh laba, mirip industri, perdagangan, dan pengangkutan. Bisnis Jasa yaitu business services yaitu jenis kegiatan ekonomi berupa penjualan jasa, keahlian, atau proses teknis yang dilakukan oleh badan usaha, mirip pengacara, kantor akuntan, distributor arsitek, distributor administrasi, distributor iklan, pusat komputer, mesin fotokopi, angkutan darat dan kantor konsultan; sin. usaha jasa.
Barometer Bisnis yaitu business barometer yaitu indikator berupa angka-angka statistik untuk menilai keadaan dan memprediksi perkembangan bisnis secara umum dan/atau dari segi-segi tertentu.
Indeks Tendensi Bisnis yaitu dihitung dari dari hasil Survei Tendensi Bisnis yang dilakukan setiap triwulan. Unit pencacahan yaitu perusahaan sedang dan besar di seluruh sektor kecuali pertanian. Jumlah sampel sekitar 1700 perusahaan dengan dengan sebaran 300 perusahaan di Jabotabek dan 1400 perusahaan di luar Jabotabek.
Manajemen Komunitas Bisnis yaitu BUSINESS CONTINUITY MANAGEMENT yaitu pengelolaan risiko untuk memastikan tetap berjalannya fungsi-fungsi penting dalam keadaan gangguan dan proses pemulihan yang efektif
Manajemen Kontinuitas Bisnis yaitu business continuity management yaitu pengelolaan risiko untuk memastikan tetap berjalannya fungsi-fungsi penting dalam keadaan gangguan dan proses pemulihan yang efektif.
Risiko Bisnis yaitu business risk yaitu risiko yang dihadapi perusahaan dalam menjalankan bisnis.
Siklus Bisnis yaitu business cycle yaitu tumpuan turun naik gelombang bisnis yang terdiri atas tahap pemulihan, depresi, resesi, dan ekspansi.
Usaha Akomodasi yaitu suatu usaha yang menggunakan suatu bangunan atau sebagian bangunan yang disediakan secara khusus, dan setiap orang mampu menginap, makan, serta memperoleh pelayanan dan akomodasi lainnya dengan pembayaran, mirip usaha pondok wisata.
Harta Usaha yaitu operating assets yaitu harta perusahaan yang secara langsung dipakai sebagai sarana untuk memperoleh keuntungan dan kegiatan pokok perusahaan bersangkutan.
Lapangan Usaha yaitu bidang kegiatan dari suatu pekerjaan atau tempat seseorang bekerja. Klasifikasi lapangan usaha mengikuti Klasifikasi Lapangan Usaha Indonesia (KLUI).
Nilai Pembiayaan Sewa Guna Usaha yaitu jumlah nilai perolehan barang modal setelah dikurangi dengan besarnya uang muka yang dibayar oleh pihak penyewa guna usaha.
Peleburan Usaha yaitu peleburan yang dilakukan terhadap usaha kecil ke dalam perusahaan yang telah mapan sehingga identitas asli dari usaha kecil tersebut tidak tampak lagi (absorption). baca lebur usaha
Peluang Penunjang Usaha yaitu catchment area yaitu faktor yang mampu dijadikan penunjang bagi pembentukan suatu usaha; misalnya dalam pembukaan kantor cabang bank, faktor yang harus diperhitungkan, antara lain, yaitu letak kantor, faktor penduduk / kependudukan, industri, perdagangan, dan juga jumlah bank lain.
Industri yaitu industry yaitu kegiatan ekonomi yang menghasilkan barang atau jasa.
Sewa Guna Usaha yaitu usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang modal, untuk dipakai oleh penyewaguna usaha (lessee) selama jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran secara berkala.
Izin Usaha Bank yaitu izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan operasional bank setelah memperoleh izin prinsip
Kredit Usaha Kecil yaitu kredit yang diberikan kepada nasabah usaha kecil dengan pagu kredit maksimum tertentu untuk membiayai usaha produktif; kredit tersebut mampu berupa kredit investasi ataupun modal kerja; kredit investasi merupakan kredit jangka menengah/panjang untuk membiayai pembelian barang-barang modal dan jasa yang diharapkan untuk rehabilitasi, modernisasi, ekspansi, relokasi proyek dan/atau pendirian proyek baru; kredit modal kerja merupakan kredit jangka pendek untuk membiayai kebutuhan modal kerja usaha atau proyek. Lihat pula batas kredit atau ketentuan kredit kecil untuk santunan atau kredit UMKM
Unit Usaha Syariah yaitu unit kerja di kantor pusat bank umum konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang syariah dan atau unit syariah, atau unit kerja di kantor cabang bank abstrak konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu syariah dan atau unit syariah.
Bank Syariah yaitu Islamic banking bank yang menggunakan sistem dan operasi perbankan berdasarkan prinsip syariah islam, yaitu mengikuti tata cara berusaha dan perjanjian berusaha yang dituntun oleh Al quran dan Al hadis, dan mengikuti tata cara berusaha dan perjanjian berusaha yang tidak dilarang oleh Al quran dan al hadis.
Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah yaitu penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dan pihak lain yang mewajibkan pihak lain yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil
Prinsip Syariah yaitu aturan perjanjian berdasarkan aturan islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip bagi kuman (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musyarakah), prinsip jual-beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan pilihan pemindahan hak kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina); hal itu berdasarkan UU No.10 tahun 1998 perihal Perubahan UU No.7 tahun 1992 perihal Perbankan
Syariah yaitu secara harfiah berarti jalan Allah mirip yang ditunjukkan dalam Al Qur’an dan Sunnah Nabi Muhammad. Istilah ini dipakai untuk yang berafiliasi dengan aturan Islam.
Agunan yaitu collateral yaitu jaminan komplemen yang diserahkan nasabah debitur kepada bank dalam rangka bantuan akomodasi kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
Bank Perkreditan Rakyat yaitu rural bank yaitu perbankan yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memperlihatkan jasa dalam kemudian lintas pembayaran.
Perusahaan yaitu suatu badan usaha yang melakukan kegiatan ekonomi, bertujuan menghasilkan barang/jasa, terletak di suatu bangunan fisik pada lokasi tertentu, dan mempunyai catatan manajemen tersendiri mengenai produksi dan struktur biaya, serta ada seorang atau lebih yang bertanggung jawab atas risiko bisnis / usaha. Badan usaha perusahaan konstruksi mampu berbentuk perseroan terbatas (PT), perseroan komanditer (CV), Firma, PT (Perseroan), Perusahaan Umum atau Perusahaan Jawatan.
Perusahaan Umum yaitu public enterprise yaitu perusahaan negara yang seluruh modal dimiliki oleh negara serta dana dari perusahaan tersebut berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Perseroan Terbatas yaitu limited company yaitu perusahaan yang berbentuk badan hukum, didirikan dengan modal yang terbagi atas saham, memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas serta peraturan pelaksanaannya; tanggung jawab pemegang saham terbatas sebesar jumlah nominal saham yang dimiliki.
Perseroan Komanditer yaitu commanditaire vennoo tschap yaitu firma yang di antara para anggotanya terdapat seorang atau lebih yang tidak turut campur dalam pengurusan dan tidak berhak bertindak untuk dan atas nama firma serta mengikat firma dengan pihak ketiga dan tanggung jawabnya terbatas sampai dengan sejumlah uang yang dimasukkannya ke dalam firma
Perseroan Firma yaitu partnership yaitu kerja sama antara dua orang atau lebih yang secara bersama-sama mengorganisasi perusahaan dengan maksud untuk mencari laba; setiap mitra biasanya memasukkan modalnya ke dalam perusahaan serta ikut memimpin dan bertanggung jawab secara tanggung renteng apabila perusahaan menderita rugi kerugian.
Perseroan Tidak Terbatas yaitu unlimited company yaitu persekutuan bukan badan aturan yang bertanggung jawab terhadap utang - utangnya, tidak hanya terbatas pada besarnya kekayaan (harta) persekutuan, tetapi termasuk kekayaan pengurus
Perusahaan Perseroan Negara yaitu public company yaitu Perusahaan Negara yang seluruh atau sebagian modal dimiliki berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Perseroan yaitu corporation yaitu persekutuan antara dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama.
Saham yaitu stock yaitu surat bukti kepemilikan atau kepingan modal suatu perseroan terbatas yang mampu diperjualbelikan, baik di dalam maupun di luar pasar modal yang merupakan klaim atas penghasilan dan aktiva perusahaan; memperlihatkan hak atas deviden sesuai dengan kepingan modal disetor mirip yang ditentukan dalam anggaran dasar perusahaan.
Saham Aktif yaitu active stock yaitu saham yang banyak diperdagangkan di bursa saham
Bursa Saham yaitu yaitu tempat untuk melakukan investasi dan bisanya identik dengan bursa dampak yaitu perdagangan saham untuk perusahaan yang sudah go publik. Lihat pula pialang
Bursa Efek yaitu stock exchange yaitu pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawar jual dan beli dampak pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan dampak di antara mereka; sin. bursa sekuritas
Bursa Sekuritas yaitu stock exchange yaitu perdagangan atau pasar saham perusahaan go publik, sekuritas dan surat berharga dan biasanya dipersamakan dengan bursa dampak atas penawaran bid/offer dan transaksi jual beli untuk menerima untung atau gain
Saham Luar Bursa yaitu over the counter yaitu saham yang tidak terdaftar dan tidak diperdagangkan di bursa dampak yang resmi dan transaksi dilakukan melalui telepon atau jaringan komputer yang menghubungkan para dealer saham dan obligasi (bursa paralel); biasanya, saham paralel dikeluarkan oleh perusahaan yang belum memenuhi persyaratan untuk mencatatkan sahamnya di bursa efek; harga saham paralel dipublikasikan dalam surat kabar yang terpisah dan saham yang terdaftar di bursa efek.