Dicari Partner Bisnis di Sukabumi Info 0852 8533 5977

Jenis, Istilah Dan Pengertian Modal

Modal yakni capital ialah sejumlah dana yang digunakan untuk menjalankan acara usaha pada perusahaan, umumnya diperoleh dengan cara menerbitkan saham.

Modal Berwujud yakni tangible net worth ialah modal saham sesudah dikurangi muhibah (good will) dan aktiva tak-berwujud lainnya yang merupakan indikasi kemampuan meminjam suatu bank atau lembaga keuangan.

Modal Dasar yakni authorized capital ialah jumlah modal yang disebutkan dalam anggaran dasar perseroan terbatas yang sudah menerima legalisasi dari instansi yang berwenang.

Modal Disetor yakni paid up capital ialah modal yang telah disetor secara efektif oleh pemiliknya; bagi bank yang berbentuk hukum koperasi, modal disetor terdiri atas simpanan wajib dan modal penyertaan sebagaimana diatur dalam UU No. 25 tahun 1992 wacana perkoperasian.
Modal yakni capital ialah sejumlah dana yang digunakan untuk menjalankan acara perjuan Jenis, Istilah Dan Pengertian Modal


Modal Ditempatkan yakni issued capital; subscribed ialah kepingan modal dasar suatu perseroan terbatas yang tertera dalam anggaran dasar yang merupakan kewajiban para pemegang sahamnya dan telah disanggupi untuk disetor.

Modal Inti yakni core capital ialah modal bank yang terdiri atas modal disetor, modal sumbangan, cadangan yang dibentuk dari keuntungan sesudah pajak, dan keuntungan yang diperoleh sesudah diperhitungkan pajak, sesudah dikurangi muhibah (goodwill) yang ada dalam pembukuan bank dan kekurangan jumlah penyisihan penghapusan aktiva produktif (PPAP) dan jumlah yang seharusnya dibentuk sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia

Modal Kerja yakni working capital ialah modal bersih yang merupakan selisih lebih antara aktiva lancar dan utang lancar untuk membiayai acara usaha.

Modal Lancar yakni circulating capital ialah modal perusahaan yang tertanam dalam harta lancar, menyerupai persediaan barang, piutang, dan uang tunai di kas perusahaan dan di bank; lihat modal kerja.

Modal Memburuk yakni impaired capital ialah kondisi yang menunjukkan total nilai modal disetor atau ditempatkan lebih kecil bila dibandingkan dengan nilai modal yang tercatat balasan suatu kerugian / rugi yang besar ataupun adanya praktik perbankan yang tidak sehat; apabila kondisi bank tersebut parah, manajemen dan/atau pihak yang bertanggung jawab akan dipanggil oleh pihak yang berwenang untuk diminta agar memenuhi kekurangan modalnya atau akan dilakukan likuidasi.

Modal Nominal yakni nominal capitol; face capital ialah modal yang jumlahnya kecil dan sanggup diabaikan, terjadi pada usaha secara insidental.

Modal Pelengkap yakni supplementary capital ialah modal bank yang terdiri atas modal pinjaman, pertolongan subordinasi, dan cadangan yang dibentuk tidak berasal dari laba.

Modal Pemilik yakni proprietary’s stake ialah sejumlah uang yang ditanamkan dalam satu perusahaan yang berjalan oleh pemilik atau para pemilik; dana yang diinvestasikan tidak saja dana awal, tetapi termasuk pula keuntungan / keuntungan ditahan dan cadangan.

Modal Pinjaman yakni loan capital; previously quasi-capitol ialah utang yang didukung oleh instrumen atau warkat yang memiliki sifat menyerupai modal dan memiliki cin-ciri: (1) tidak dijamin oleh bank yang bersangkutan, dipersamakan dengan modal yang telah dibayar penuh, (2) tidak sanggup dilunasi atau ditarik atas inisiatif pemilik tanpa persetujuan Bank Indonesia, (3) memiliki kedudukan yang sama dengan modal dalam hal jumlah kerugian bank melebihi keuntungan ditahan dan cadangan-cadangan yang termasuk dalam modal inti meskipun bank belum dilikuidasi, dan (4) pembayaran bunga sanggup ditangguhkan apabila bank dalam keadaan rugi atau labanya tidak mendukung untuk membayar bunga tersebut; pengertian modal pertolongan tersebut termasuk cadangan modal yang berasal dari penyetoran modal yang efektif oleh pemilik yang belum didukung oleh modal dasar yang mencukupi, dan tidak termasuk instrumen utang (debt instrument) pasar modal beserta semua derivatifnya; untuk bank yang berbadan hukum koperasi, pengertian modal pertolongan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU No. 25 tahun 1992 wacana Perkoperasian; dulu disebut modal kuasi.

Modal Saham yakni capital/stock ialah modal perusahaan yang berasal dari penjualan saham-saham yang dikeluarkan oleh perusahaan; dana yang diperoleh dari hasil penjualan saham ini yakni menjadi modal pokok dari perusahaan.

Modal Sumbangan yakni donated capital ialah modal yang diperoleh kembali dari sumbangan saham, termasuk selisih antara nilai yang tercatat dari harga jual apabila saham tersebut dijual; modal yang berasal dari derma pihak luar yang diterima oleh bank yang berbentuk hukum koperasi juga termasuk dalam pengertian modal sumbangan.

Modal Tetap yakni fixed capital ialah modal perusahaan yang tertanam dalam harta tetap, hak paten, dan muhibah (goodwill), tanah dan mesin-mesin, serta saham dan surat berharga lainnya.

Modal Ventura yakni venture capital ialah penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan pasangan usaha untuk (a) menyebarkan penemuan baru, (b) menyebarkan perusahaan yang pada tahap awal usahanya mengalami kesulitan dana, (c) membantu perusahaan yang berada pada tahap pengembangan, (d) membantu perusahaan yang berada pada tahap kemunduran usaha, (e) menyebarkan proyek penelitian dan rekayasa, (f) menyebarkan banyak sekali penggunaan teknologi gres dan alih teknologi baik dari dalam maupun luar negeri, dan (g) membantu pengalihan pemilikan perusahaan penyertaan modal dalam setiap perusahaan pasangan usaha bersifat sementara dan tidak boleh melebihi jangka waktu sepuluh tahun penarikan kembali penyertaan modal (divestasi) oleh perusahaan modal ventura dalam segala bentuknya dilaporkan kepada Menteri Keuangan selambat-lambatnya tiga bulan sesudah dilaksanakan.

Anggaran Modal yakni capital budget ialah anggaran mengenai penerimaan (pendapatan) dan pengeluaran barang modal dalam periode tertentu.

Bagian Modal yakni apport ialah susunan modal suatu perusahaan yang terdiri atas jenis penyertaan dan sumber dananya; susunan modal merupakan partisipasi para pemegang modal yang diujudkan dalam bentuk saham perusahaan.

Barang Modal yakni capital goods ialah harta berwujud yang umumnya digunakan untuk memproduksi barang lain sebagai produk perusahaan.

Biaya Modal yakni cost of capital ialah tingkat pendapatan yang diperoleh dari suatu bisnis apabila bisnis tersebut memilih investasi lain dengan tingkat risiko yang berimbang; dengan kata lain, biaya modal merupakan biaya kesempatan yang hilang (opportunity cost) dan dana yang digunakan untuk investasi lain tersebut; biaya modal sanggup juga dihitung dengan menggunakan rata-rata tertimbang atas biaya utang perusahaan serta penjabaran modal.

Harta Modal yakni capital assets; permanent assets; fixed assets ialah aktiva tetap.

Kecukupan Kebutuhan Modal yakni capital adequacy ialah kemampuan bank untuk menyerap atau menutup kerugian operasional atau penyusutan jumlah nilai asetnya; lembaga pengawasan bank telah bertahun-tahun mendefinisikan modal bank sebagai modal inti dan modal sekunder yang wajib dicadangkan setiap waktu oleh setiap bank komersial untuk memenuhi kebutuhan nasabah penabung dan tuntutan kreditur.

Laporan Perubahan Modal yakni capital statement ialah suatu laporan mengenai perubahan modal suatu perusahaan dalam jangka waktu tertentu, misalnya lantaran yakni adanya pemanis investasi, penurunan/peningkatan keuntungan perusahaan, ataupun pengambilan uang untuk keperluan pribadi.

Masa Balik Modal yakni payback period ialah jangka waktu yang dibutuhkan untuk memperoleh kembali modal yang ditanamkan dalam suatu investasi; jangka waktu pengembalian modal dihitung atas dasar nisbah (rasio) dan investasi awal terhadap arus kas masuk tahunan.

Pasar Modal yakni capital market ialah pasar yang merupakan sarana bagi perusahaan dan pemerintah untuk memperoleh dana jangka panjang dengan cara menjual saham atau obligasi.

Pelarian Modal yakni capital flight; flight of capital ialah perpindahan uang dalam jumlah besar dari suatu negara ke negara lain untuk mencari untung yang lebih besar atau untuk menghindari rugi atau kerugian balasan memburuknya ekonomi atau politik di negara asal.

Rasio Modal yakni capital ratio ialah nisbah keuangan yang mengukur kecukupan modal bank dikaitkan dengan aset atau kewajibannya; pada umumnya, makin tinggi nisbah makin sehat bank yang bersangkutan; bank yang nisbah modalnya terhadap total asetnya tinggi terlindungi terhadap kerugian atau rugi operasional bank dengan nisbah yang lebih rendah; sin. nisbah modal.

Rasio Utang Modal yakni operating income ialah gearing ratio ialah perbandingan antara utang jangka panjang dan seluruh modal perusahaan untuk menilai tingkat pendapatan modal sendiri sehubungan dengan usaha peningkatan pendapatan operasional.

Rekening Modal yakni capital account ialah rekening atau akun atas nama seseorang yang menunjukkan jumlah modal yang ditanamkannya dalam suatu perusahaan; akun ini biasanya sanggup dilihat pada akibat periode akuntansi.

Penyusutan Barang Modal yakni penyisihan pendapatan yang akan digunakan untuk pembelian barang modal baru, lantaran yakni barang modal yang lama pada suatu dikala tidak sanggup berfungsi menyerupai biasa lagi. Biasanya penyisihan pendapatan ini diperhitungkan berdasarkan nilai beli barang-barang modal yang dipakai. Dalam neraca produksi pemerintah lantaran yakni datanya tidak tersedia, maka digunakan angka taksiran, ialah sebesar lima (5) persen dari total belanja pegawai.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel