Dicari Partner Bisnis di Sukabumi Info 0852 8533 5977

Waspada! Mi Campur Boraks Dan Formalin Beredar Di Jabodetabek-Sukabumi

Waspada! Mi Campur Boraks dan Formalin Beredar di Jabodetabek-SukabumiBareskrim menangkap 3 tersangka yang mengedarkan mi berformalin dan boraks. (Audrey/detikcom)

Jakarta -Pencinta kuliner berbahan dasar mi wajib berhati-hati. Baru-baru ini, Bareskrim Polri menangkap produsen mi berformalin dan boraks yang diedarkan di wilayah Jabodetabek, Sukabumi, dan Cianjur.

"Para tersangka mencampur formalin dalam air rebusan mi sebagai zat pengawet dan mencampurkan boraks dalam gabungan mi. Tujuannya semoga mi kenyal. Kemudian pelaku menjual hasil produksinya ke Jabodetabek, Cianjur, Sukabumi," kata Wakil Direktur Tipidter Bareskrim Polisi Republik Indonesia Komisaris Besar Agung Budiono di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (16/9/2019).

Baca Juga


Agung Budiono menyampaikan ada 3 tersangka yang ditangkap di 3 lokasi pada Kamis (5/9). Lokasi penangkapan yang pertama yakni di Jalan Pelda Suryanta, Naggeleng, Citamiang, Sukabumi, Jawa Barat.

Tempat kedua, di Kampung Cikolotok, Sukamulya, Karang Tengah, Cianjur, Jawa Barat. Tempat terakhir di Kampung Cijendil, Cugenang, Cianjur, Jawa Barat.

"Ketiga tersangka tidak saling kenal. Bukan satu jaringan. Kami melaksanakan penyelidikan di dua wilayah tersebut menurut informasi dari masyarakat," ujar Agung.

Di lokasi pertama, polisi menangkap tersangka berinisial M (57), di lokasi kedua diamankan tersangka berinisial AS (53), dan di lokasi terakhir tersangka berinisial RH (39). "Ketiganya merupakan penanggung jawab di pabrik rumahan mi itu," imbuh Agung.

Agung menjelaskan para pelaku bisa memproduksi 5-7 ton mi per hari. Para tersangka bisa meraup omzet Rp 50-100 juta per bulan.

"Dari ketiga lokasi kami berhasil menyita 85 bal mi berformalin siap edar, setara 3,5 ton," ucap Agung.


Para tersangka dijerat Pasal 136 abjad b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 perihal Pangan dengan bahaya eksekusi pidana 5 tahun atau denda paling banyak Rp 10 miliar dan Pasal 8 ayat 1 abjad a juncto Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 perihal Perlindungan Konsumen dengan bahaya pidana penjara paling usang 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.

Sumber detik.com

Artikel Terkait

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel