Dicari Partner Bisnis di Sukabumi Info 0852 8533 5977

Enak! Fahri Hamzah Cs Juga Sanggup Pensiun Rp 3,2 Juta Sebulan

Foto: Sylke Febrina LaucerenoFoto: Sylke Febrina Laucereno

Jakarta - Masa jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) periode 2014-2019 berakhir hari ini.

Untuk anggota dewan perwakilan rakyat yang tak lagi menjabat di periode 2019-2024 akan mendapat uang pensiun dari negara setiap bulannya.

Baca Juga

Direktur Utama PT Taspen (Persero) Iqbal Latanro mengungkapkan uang pensiun ini akan diberikan setiap bulan kepada anggota.

"Untuk pensiun (anggota DPR) dapatnya Rp 3,2 juta, tapi untuk yang beberapa periode maksimal Rp 3,8 juta," kata Iqbal di Gedung DPR, Jakarta, Senin (30/9/2019).

Iqbal mengatakan, uang pensiun ini akan diberikan hingga anggota tersebut meninggal dunia. Kemudian sanggup dilanjutkan dan diterima keuntungannya oleh istri jikalau anggota tersebut meninggal.

"Uang pensiunnya akan diberikan hingga (anggota dewan perwakilan rakyat meninggal). Kalau ada istrinya dilanjutkan ke istrinya," imbuh dia.

Dia mengungkapkan iuran yang dipotong setiap bulannya sebesar Rp 98.000. Total dana pensiun yang didapatkan maksimal 75% dikali honor pokok.


Dari anggota DPR-RI dan DPD-RI periode 2014-2019, terdapat 298 yang terpilih kembali untuk masa jabatan 2019-2024. Ini artinya ada 258 orang anggota dewan perwakilan rakyat yang akan mendapat uang pensiun bulanan.

Selain pensiun untuk anggota yang tak lagi melanjutkan, setiap anggota dewan perwakilan rakyat akan mendapat tabungan hari bau tanah sebesar Rp 11,18 juta per orang. Kemudian untuk anggota DPD RI sebesar Rp 11,73 juta.

Adapun penyerahan dokumen pembayaran DPR-RI tersebut dilakukan pada ketika program perpisahan anggota Dewan yang dihadiri oleh seluruh Pimpinan dan Anggota Dewan.

Penyerahan THT ini dilakukan oleh PT Taspen (Persero) di Gedung dewan perwakilan rakyat RI. Direktur Utama PT Taspen Iqbal Latanro kepada Wakil ketua dewan perwakilan rakyat RI Fahri Hamzah dan Agus Hermanto serta pimpinan DPD RI.



Simak Video "Fahri Hamzah Bela Ahok yang Ditentang Makara Bos BUMN"
[Gambas:Video 20detik]

Sumber detik.com

Artikel Terkait

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel