Mau Take Over Kpr? Ini Tipsnya

Jakarta - Take over atau pemindahan kredit pemilikan rumah (KPR) yang sedang berjalan ke bank lain menjadi alternatif untuk meringankan beban cicilan. Hal ini biasanya dilakukan oleh nasabah yang merasa beban cicilan terlalu berat alasannya yaitu bunga mengambang yang sudah berlaku sesudah masa fix atau flat habis.
Baca Juga
Andy menambahkan, selain waktu juga diperlukan dana contohnya untuk mengurus biaya penalti di bank yang lama. Besarannya berkisar 1-3% dari outstanding kredit yang didapatkan.
Salah satu nasabah yang pernah memindahkan KPR ke bank lain, Dania membagikan tips supaya proses take over berjalan lancar.
Pertama, harus dimulai dengan mencari bank yang memperlihatkan promo bunga yang rendah. Saat ini beliau mencicil KPR di PT Bank CIMB Niaga Tbk, sebelumnya di PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN).
Kedua, harus mempunyai kesabaran dan kegigihan untuk proses pengajuan take over ke bank lama.
"Badai niscaya berlalu, hubungi kantor bank hingga pusatnya bila perlu. Cara urus take over itu ibarat apa. Karena pengalaman saya, marketing akan sulit dihubungi bila kita mau take over," terperinci dia.
Ketiga, jangan lupa siapkan pemanis biaya untuk memanggil appraisal. Makara untuk meninjau rumah dan menaksir harga jual. "Appraisal itu untuk meninjau rumah kita harga jualnya di berapa, dan tahun untuk take over," imbuh dia.
Kemudian, ketika tim appraisal datang. Sebagai pemilik rumah sanggup menjelaskan dengan detail kelebihan-kelebihan di sekitar rumah. Ini akan mensugesti harga rumah dan bahkan sanggup bertambah. Hal ini akan menciptakan nilai derma di bank gres akan lebih besar.
"Memang ada biaya untuk biaya notaris saja, biaya manajemen ada tapi tidak besar ya harusnya," ujar dia.
Saat ini Dania mengaku sudah sanggup agak bernapas lega alasannya yaitu cicilannya tak seberat dan selama dulu.
Berikut persyaratan umum untuk take over KPR:
1. Isi formulir
2. KTP nasabah dan pasangan (apabila sudah menikah)
3. NPWP nasabah
4. KK
5. Akta Nikah
6. Slip Gaji
7. Rek Gaji 3 Bulan Terakhir
8. Surat Keterangan dari HRD
9. Dokumen jaminan: copy Sertifikat, IMB dan PBB
10. Surat Keterangan OS terakhir dari bank sebelumnya.
Simak Video "Tol Layang Jakarta-Cikampek Bisa Dipakai Mulai 20 Desember 2019"
[Gambas:Video 20detik]
Sumber detik.com