Sopir Angkot Pembunuh-Pemerkosa Alumni Ipb Didakwa 20 Tahun Bui

Sukabumi -Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cibadak mendakwa sopir angkot Bogor-Cianjur Rahmat alias RH (25) 20 tahun penjara sebab menghilangkan nyawa AU (22) alumni IPB yang diperkosa kemudian dibunuh dan mayatnya dibuang.
Baca Juga
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Cibadak itu diketuai Majelis Hakim M. Zulkarnaen didampingi anggotanya Soni Nugraha dan Slamet Supriono. Sidang ini merupakan sidang pertama dengan jadwal pembacaan dakwaan.
Yeriza menyebut sidang akan dilanjutkan pada Rabu (30/10/2019) pekan depan dengan jadwal pembuktian. "Nanti pekan depan keluarga korban dan saksi akan dihadirkan," katanya.
Ditemui terpisah Majelis Hakim PN Cibadak Soni Nugraha mengatakan, proses persidangan dibuka secara umum. "Kami setuju untuk sidang lanjutan akan diteruskan pekan depan dengan jadwal pembuktian mendatangkan saksi dari JPU," katanya.
Sebelumnya diberitakan, mayit korban ditemukan warga dengan kondisi mengenaskan di tepi sawah pada Senin (22/7/2019) kemudian dalam kondisi setengah bugil. Ada tanda kekerasan di badan gadis lulusan D3 IPB itu.
Korban terakhir kali pamit untuk mendaftar S1 di IPB Bogor pada Sabtu 20 Juli siang. Selepas itu keluarga menerima kabar dari korban menjelang Magrib. Saat itu korban mengaku dalam perjalanan dari Ciawi dan lanjut naik angkutan umum ke Cianjur.
"Setelah itu tidak ada komunikasi lagi, bahkan hingga subuh pun tidak ada balasan," ujar Endang Supandi, ayah korban ketika itu kepada detikcom.
Simak juga video "Biadab! Sopir Angkot Setubuhi Wanita Difabel di Makassar" :
Sumber detik.com