Foto: Syahdan Alamsyah/detikcom Sukabumi -RD (14), salah satu terpidana anak dalam masalah penganiayaan dan pencabulan bocah berusia 5 tahun inisial NP, divonis satu tahun mengikuti training kerja di panti sosial rehabilitasi anak berhadapan dengan aturan (PSR ABH) Cileungsi, Bogor, oleh Pengadilan Negeri Kota Sukabumi.
Sebelumnya, RN (16), sang kakak, lebih dulu mendapat vonis dengan eksekusi penjara selama tujuh tahun enam bulan penjara ditambah training kerja selama sepuluh bulan.
Sidang berlangsung pada Rabu (6/11/2019). Majelis hakim diketuai oleh Susi Pangaribuan dengan dua hakim anggota Tri Handayani dan Parulian Manik. Mendengar putusan itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi Widarto Adi Nugroho didampingi jaksa penuntut umum (JPU) Abram Nami Putera mengaku akan pikir-pikir.
"Majelis hakim memutus terdakwa RD dengan menjatuhkan tindakan berupa rehabilitasi dan training kerja selama satu tahun. Namun kami mengambil perilaku pikir-pikir terhadap putusan majelis tersebut," ujarnya di kantor Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Kamis (7/11/2019).
Sikap pertimbangan yang diambil JPU, menurut pada majelis hakim yang memvonis terdakwa dengan ayat yang berbeda. Meskipun begitu, majelis hakim memakai pasal yang sama sesuai dengan tuntutan JPU, ialah masih berada di dalam koridor Pasal 82
juncto Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 wacana Penetapan Perppu RI Nomor 1 Tahun 2016 wacana Perubahan Kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 wacana Perlindungan Anak
juncto UURI Nomor 11 2012 wacana Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Kami sudah meminta waktu untuk pikir-pikir terhadap putusan selama tujuh hari. Nantinya apakah kami menyatakan perilaku dengan melaksanakan upaya aturan lanjutan atau tidak," lanjutnya.
Bagaimana dengan nasib SR (46)? Ketika dua putranya sudah mendapat vonis, SR ternyata masih dalam tahap kelengkapan berkas di kepolisian. Kejaksaan masih menunggu proses tersangka yang dijerat dengan pasal cabul dan pembunuhan itu.
"Untuk tersangka Yuyu, berkasnya masih di pihak kepolisian, untuk dilengkapi sesuai dengan petunjuk kami selaku jaksa peneliti. Kaprikornus dasarnya kami menunggu dulu. Setelah lengkap, kami periksa, nanti berlanjut ke persidangan," tandasnya.
Sumber detik.com