Pemerintah Terbitkan Surat Utang Syariah, Kuponnya 7,4%
Jakarta - Kementerian Keuangan menerbitkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Tabungan ST seri 004. Penerbitan instrumen investasi ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Luky Alfirman.
Sukuk tabungan ini sanggup mulai dipesan mulai 8 Agustus hingga 21 Agustus 2019. ST-005 menunjukkan investasi dengan minimum pemesanan yakni satu unit senilai Rp 1 juta dan maksimum 3 ribu unit senilai Rp 3 miliar.
ST-005 mempunyai kelebihan berupa fasilitas dalam pembeliannya. Masyarakat sanggup mengakses informasi dan registrasi Sukuk Tabungan di www.kemenkeu.go.id/sukuk tabungan atau menghubungi 20 kawan distribusi yang telah ditetapkan melayani pemesanan pembelian secara online.
"Kelebihannya mudah, jikalau dulu semua yang mau investasi harus ke bank susah pengurusannya, kami kenalkan platform online e-SBN. Termasuk ST-005 yang berbasis syariah, silakan yang mau beli lewat online," kata Luky di kantornya, Kamis (8/8/2019).
Luky menjelaskan, jenis imbalan atau kupon sukuk tabungan ini yakni floating with floor dengan tingkat imbalan pola BI 7-Day (Reverse) Repo Rate dengan tenor dua tahun. Tingkat kupon yang berlaku untuk periode pertama, yang akan dibayar pada 10 Oktober 2019 dan 10 November 2019 yakni sebesar 7,4% per tahun.
Jumlah itu berasal dari tingkat imbalan pola yang berlaku pada ketika penetapan kupon, yaitu sebesar 5,75% ditambah spread tetap sebesar 165 bps (1,65%).
Tingkat imbalan ST-005 untuk periode pertama sebesar 7,95% per tahun tersebut berlaku sebagai tingkat imbalan minimal (floor), tingkat imbalan minimal tidak berubah hingga dengan jatuh tempo.
Simak Video "Trauma Dirampok, Farah Quinn Ogah Simpan Berlian di Rumah"
[Gambas:Video 20detik]
Sumber detik.com