Dicari Partner Bisnis di Sukabumi Info 0852 8533 5977

Dp Kredit Rumah Turun, Apa Kata Perbankan?

Foto: Mindra PurnomoFoto: Mindra Purnomo

Jakarta - Bank Indonesia (BI) menurunkan uang muka (down payment/DP) lewat sketsa loan to value (LTV) kendaraan bermotor dan properti. Kebijakan tersebut akan berlaku mulai 2 Desember 2019. Keputusan tersebut mulai dari merelaksasi kredit properti dan kendaraan bermotor yang imbasnya uang muka jadi lebih ringan.

Menanggapi kebijakan tersebut, Direktur Consumer Banking PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) Budi Satria mengatakan, kebijakan tersebut merupakan angin segar bagi sektor perbankan. Pasalnya, dengan kebijakan tersebut akan menolong pertumbuhan properti yang menurutnya sedang 'melandai' ketika ini.

Baca Juga

"Kebijakan BI patut diapresiasi alasannya yakni ketika ini pembelian properti agak melandai dan berdampak pada penyaluran KPR khususnya KPR non subsidi," kata Budi dalam keterangan resminya, Jumat (20/9/2019).


Budi menilai, sektor properti yang terhubung dengan 170 industri lainnya akan menjadi andalan pertumbuhan ekonomi tahun 2020 yang diproyeksi BI mencapai 5,1-5,5%. Sebab, sinyal perlambatan pertumbuhan properti sudah terlihat pada bulan Juli sehingga BI mengambil kebijakan relaksasi LTV .

"Relaksasi LTV ini akan kuat tidak hanya bagi pembeli rumah pertama, tapi juga investment buyers alasannya yakni sanggup dengan gampang dan cepat membeli properti kedua, ketiga dan seterusnya untuk dijadikan portofolio investasinya," jelas Budi.

Menurut Budi relaksasi LTV, selain mempermudah konsumen juga membantu developer atau pengembang alasannya yakni penjualan rumah menjadi lebih mudah. Sebelumnya pada Juni 2018, pengembang juga lebih gampang mendapat pencairan kredit menawarkan persyaratan yang lebih terutama pembelian rumah inden dengan KPR Inden.

"Pengembang mendapat pencairan kredit lebih cepat dan mudah, penjualan rumah lebih lancar sehingga likuiditas developer lebih baik," pungkas dia.


Sebagai informasi,berdasarkan Analisis Uang Beredar yang dirilis BI, pertumbuhan kredit properti melambat per Juli 2019, yakni hanya tumbuh 15,9% (year on year/yoy). Sementara, pada bulan Juni tumbuh 16,2% (yoy). Pertumbuhan kredit properti diperlambat oleh rendahnya pertumbuhan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Pemilikan Apartemen (KPA). Per Juli 2019, KPR dan KPA tumbuh 12,3 % (yoy) melambat dibandingkan bulan sebelumnya yang mencapai 12,8 % (yoy).

Perlambatan kredit secara umum yang dialami perbankan juga dialami oleh Bank BTN. Per Juli 2019, emiten dengan arahan saham BBTN ini mencatatkan pertumbuhan kredit sebesar 18,03% (yoy) padahal Juni 2019, kredit tumbuh 18,78% (yoy).

Simak Video "Sidang Gugatan MAKI ke KPK soal Bank Century Ditunda"
[Gambas:Video 20detik]

Sumber detik.com

Artikel Terkait

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel