Dicari Partner Bisnis di Sukabumi Info 0852 8533 5977

Polisi Ungkap Kasus Pencabulan Berantai Oleh Guru Di Banjar

Polisi Ungkap Kasus Pencabulan Berantai Oleh Guru di BanjarPolres Banjar mengungkap kasus pencabulan berantai yang dilakukan oleh seorang guru. (Dadang Hermansyah/detikcom)

Banjar -Jajaran Satreskrim Polres Banjar menangkap HA (43), seorang oknum guru honorer agama di sekolah dasar. Ia ditangkap atas dugaan pencabulan terhadap 10 anak pria di Kota Banjar, Jawa Barat. Tersangka ditangkap Minggu (22/9/2019) dan sekarang ditahan di Mapolres Banjar.

Kapolres Banjar AKBP Yulian Perdana menjelaskan kasus ini berawal dari laporan orang renta korban dua anak yang mengaku menjadi korban pencabulan oleh seorang anak berusia 11 tahun. Polisi lalu memeriksa dan mendalaminya. Ternyata anak usia 11 tahun itu yakni korban pelaku anak usia 12 tahun.

Baca Juga

"Setelah kami selidiki dan kami dalami, pelaku anak 12 tahun ini merupakan korban pencabulan HA. Tersangka merupakan guru honorer SD di kawasan Pataruman," ujar Yulian di Mapolres Banjar, Rabu (25/9/2019).


Yulian menjelaskan, selain sebagai guru honorer, tersangka mempunyai konter HP di Pataruman, Banjar. Tersangka melaksanakan pencabulan di konter tersebut. Modusnya, korban dibujuk, dipaksa, dan diiming-iming dapat servis dan diberi HP gratis.

"Menurut pengakuan, HA ini juga sempat menjadi korban pencabulan ketika usia SMA. Pelakunya itu masih orang akrab tersangka," katanya.

Setelah menjadi korban, tersangka ini gres mengatakan sikap menyimpang sekitar 2006. Sedangkan tersangka diketahui melaksanakan pencabulan terhadap 10 anak pria di Banjar dalam kurun waktu 2017-2019.

"Saat tersangka ditangkap, kami temukan dua anak dalam penguasaannya. Diduga anak itu jadi objek seksual tersangka," ucapnya.


Tersangka dijerat dengan dengan Pasal 82 juncto Pasal 76 E Undang-Undang (UU) RI No 23 Tahun 2002 wacana Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UU No 17 Tahun 2016 juncto UU No 35 Tahun 2014 dengan bahaya maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga bahaya hukuman.

Sedangkan untuk tersangka anak 11 tahun dan anak 12 tahun, sesuai sistem peradilan anak, pihak kepolisian melaksanakan diversi dengan langkah rehabilitasi biar tak mengulangi perbuatannya.

"Kekerasan seksual oleh orang terdekat ini menyerupai gunung es. Untuk mengatasinya, kita butuh bergandengan tangan, tanggung jawab bersama," ucapnya.


Semua pihak harus waspada dan sama-sama mengatasi serta melaksanakan rehabilitasi dan langkah edukasi. Sebab, korban pencabulan tak menutup kemungkinan dapat menjadi pelaku pencabulan di masa datang.

"Anak atau korban ini dapat menjadi pelaku selanjutnya. Kajian-kajian psikologi sudah ada yang mengkaji menyerupai itu. Berharap insiden ini yang terakhir. Kita harus melindungi generasi penerus bangsa," tuturnya.




Tonton video Terpidana Kasus Pencabulan 9 Anak: Tolak Kebiri, Pilih Hukuman Mati:

[Gambas:Video 20detik]



Sumber detik.com

Artikel Terkait

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel