Akhir Ngenas Balita Digelonggong Air Oleh Ibu Sampai Tewas

Jakarta -Seorang balita berinisial ZNL (2,5) tewas mengenaskan di tangan ibunda, NP (21). Korban tewas sehabis digelonggong air secara terus-menerus.
Baca Juga
"Tersangka mengambil air yang ditampung dalam galon 19 liter, diminumkan dengan paksa, dengan cara korban ditekan hidungnya oleh tersangka, ditutup hidungnya kemudian dimasukkan air dengan memakai cangkir," tutur Irwandhy.
Korban digelonggong air cukup lama. Hingga alhasil korban tidak sadarkan diri dan mengalami kejang.
"Ini (galon) penuh dimasukkan ke dalam lisan secara paksa kurang lebih 20 menit ini habis ditambah lagi. Kemudian dibaringkan. Efek dari kelebihan cairan tersebut korban dalam hal ini mengeluarkan cairan muntah kejang-kejang," sambungnya.
Kepada polisi, pelaku mengaku melaksanakan penganiayaan sadis itu karena depresi. Dia merasa kesal karena diancam cerai oleh sang suami.
"Untuk motif pelaku diduga mengalami tekanan secara psikis, alasannya yakni diancam akan diceraikan oleh suami, sehingga dari tekanan tersebut tersangka alhasil kehilangan kendali. Emosi alhasil secara berangasan melaksanakan perbuatan tersebut," lanjutnya.
Korban sendiri ternyata mempunyai saudara kembar. Sekitar 6 bulan kemudian korban sempat diasuh oleh mertua yang juga nenek korban.
Menurut pelaku, sang mertua sempat menyinggungnya karena dianggap membeda-bedakan kasih sayang terhadap kedua anaknya. Sebab, kondisi badan korban lebih kurus dibanding dengan saudara kembarnya.
"Bagaimana sanggup menciptakan gemuk dari duduk kasus ekonomi, dalam rumah tangganya memang tidak mempunyai gizi yang cukup. Pelaku mengambil jalan pintas akan terlihat gemuk dengan memasukkan sejumlah air sehabis diisi akan terlihat gemuk, pikirannya pelaku," terang Irwandhy.
Korban diduga tidak hanya sekali mendapatkan kekerasan fisik. Hal ini terbukti dari banyaknya bekas luka lebam di badan korban.
Sementara NP mengaku meratapi perbuatannya. Ia mengaku mencintai anaknya.
"Menyesal. Sayang. Saya stress, saya memang nggak terkontrol," ujar NP.
NP mengaku melaksanakan hal itu alasannya yakni kesan terhadap suaminya.
"Saya lagi kesel sama suami saya. Kenapa saya melaksanakan itu saya juga bingung," imbuh NP.
Sementara Kapolsek Kebon Jeruk AKP Erick Sitepu menyampaikan bahwa pelaku ditahan di Polsek Kebon Jeruk. Pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak dan Pasal 338 kitab undang-undang hukum pidana dan atau Pasal 251 KUHP.
Simak juga video Rekonstruksi Pembunuhan Balita di Sukabumi, Korban Dibuang ke Sungai:
Sumber detik.com