Dicari Partner Bisnis di Sukabumi Info 0852 8533 5977

Polisi Tangkap Pembunuh Laki-Laki Di Tol Bocimi: Motifnya Cinta Segitiga

Polisi Tangkap Pembunuh Pria di Tol Bocimi: Motifnya Cinta SegitigaFoto Kapolres Bogor AKBP Muhammad Joni: Dok. Istimewa

Bogor -Polres Bogor mengungkap kasus inovasi jenazah pria, AW (30), di pinggir Jalan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi), Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pelaku ialah RZ alias Abi membunuh AW diduga alasannya cinta segitiga.

"Korban AW di bunuh oleh pelaku RZ alasannya cemburu terhadap korban alasannya (diduga) mempunyai hubungan khusus dengan pacar pelaku (DF)," ujar Kapolres Bogor AKBP Muhammad Joni, dalam keteranganya, Senin (28/10/2019).

Baca Juga

Kejadian itu bermula ketika RZ meminta DF untuk menghubungi korban. Ketiganya bertemu di kawasan Cibubur.

Dengan menaiki kendaraan beroda empat Toyota Calya, ketiganya pergi menuju puncak, Kabupaten Bogor. Di tengah perjalanan, RZ meminta korban untuk menepi di Rest Area Km 34-45, Sentul, dengan alasan perut mual.

"Di dalam kendaraan beroda empat pelaku mengeluarkan golok dari dalam tas ransel yang dibawanya. Kemudian (RZ) menanyakan hubungan antara DF dan korban. Karena korban tidak mengaku mempunyai hubungan DF sedangkan DF mengakuinya, sehingga RZ menggorok leher korban dengan golok yang dibawanya," ujar Joni.



Korban pun tewas di tempat. Mayat korban dibuang pelaku di pinggir Tol Bocimi.

"Mayat korban dibawa pelaku RZ dan DF ke Tol Bocimi tepatnya di pinggir Jalan Tol Km 57+950 jalur A (arah Sukabumi) untuk membuang jenazah korban. Selanjutnya pelaku RZ dan DF melarikan diri memakai kendaraan beroda empat korban," ujar Joni.

Setelah mendapat laporan, polisi melaksanakan penyelidikan. Kedua pelaku berhasil ditangkap di rumah kontrakannya.

"Polisi berhasil menangkap dua orang pelaku, yakni RZ dan DF, pacar pelaku yang turut membantu pelaku utama, pada Hari Sabtu 19 Oktober 2019 di tempat persembunyiannya berupa rumah kontrakan di Bumi Panyileukan, Cipadung, Kota Bandung," ujar Joni.



Polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya 1 unit kendaraan beroda empat Toyota Calya warna putih, 1 buah golok, 1 stel pakaian korban. RZ dan DF dijerat Pasal 340 kitab undang-undang hukum pidana pidana Sub Pasal 338 kitab undang-undang hukum pidana pidana lebih Sub Pasal 365 kitab undang-undang hukum pidana pidana dengan bahaya pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling usang dua puluh tahun.




Dua Tersangka Pembunuhan Driver Taksi Online Diringkus!:

[Gambas:Video 20detik]





Sumber detik.com

Artikel Terkait

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel